Breaking News:

Kabar Tokoh

Tsamara Amany: Saya Tak Mau Mantan Koruptor Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Dalam cuitannya Tsamara menolak tegas jika mantan koruptor menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyambangi redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (27/3/2018). 

Caleg mantan koruptor lainnya yang mendapat penolakan dari KPU kemudian membawa kasus tersebut ke ranah MA.

Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Dalam putusannya, MA menyatakan pada Kamis (13/9/2018), larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu, dilansir dari Kompas.com.

Sehingga keputusan Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif.

Nasdem Pastikan Tak Ajukan Caleg Eks Koruptor di Pileg 2019

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).

Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.

Tanggapan Refly Harun soal Eks Koruptor Nyaleg: Parpol yang Masih Mencalonkan Sebaiknya Tak Dipilih

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.

Keputusan MA itu berdasarkan 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Mohammad TaufikTsamara AmanyWakil Gubernur DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved