Terkini Daerah
Polemik Vaksin MR, Wali Kota Jambi Syarif Fasha: Saya Siap Tanggung Dosa
Setelah fatwa dari MUI memperbolehkan vaksin MR, Syarif Fasha menjamin demi kesehatan vaksinasi campak dan rubella harus dilakukan di Kota Jambi.
Penulis: Gigih Prayitno
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM – Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan akan bertanggung jawab bila vaksin Measles Rubella (MR) dinyatakan tidak halal.
Diwartakan TribunWow.com hal ini seperti yang tampak pada tayangan Kompas Siang yang disiarkan oleh KompasTV pada Selasa (18/9/2018).
Pernyataan wali kota Jambi ini disampaikan setelah mengumpulkan kepala sekolah PAUD, TK, SD dan SMP serta seluruh kepala puskesmas, dinas pendidikan dan kesehatan se-Kota Jambi pada Senin (17/9/2018) siang.
Dalam pertemuan ini juga dilakukan untuk menyikapi pro dan kontra terkait program vaksinasi campak dan rubella di Kota Jambi.
• Kirim Pesan Terbuka ke Lin Neumann, Jansen Sitindaon: Semoga Bapak Tak Ikut Terlibat Memfitnah SBY
Tidak hanya itu, pertemuan ini juga bertujuan untuk membahas sosialiasi dan koordinasi terkait pelaksanaan imunisasi vaksin Measles Rubella (MR) di kota Jambi.
Dilansir dari TribunJambi (14/9/2018) capaian pelaksanaan Imunisasi Measles Rubella masih sangat rendah, yaitu sekitar 33 persen.
Bahkan, sebanyak 292 sekolah menunda melakukan vaksinasi campak dan rubella dengan alasan isu kehalalan dari vaksin tersebut.
Walikota Jambi mengatakan bahwa campak rubella ini sangat berbahaya, karena dalam setiap 4 menit ada satu korban jiwa yang meninggal dunia.
Syarif Fasha juga mengungkapkan Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin MR ini.
Setelah fatwa dari MUI memperbolehkan vaksin MR, Syarif Fasha menjamin demi kesehatan vaksinasi campak dan rubella harus dilakukan di Kota Jambi.
Wali kota Jambi ini juga menegaskan seandainya vaksin MR dinyatakan tidak benar secara agama, maka dirinyalah selaku wali kota yang akan bertanggung jawab akan hal tersebut.
• PLT Gubernur Aceh Tunda Pelaksanaan Imunisasi Measless Rubella MR
“Campak Rubella ini sangat berbahaya, karena setiap 4 menit ada satu korban jiwa yang meninggal dunia, meskipun MUI sudah mengeluarkan fatwanya terkait vaksin rubella ini, tetapi saya yakinkan kepada masyarakat kita lebih mementingkan kesehatan, saya selaku wali kota Jambi bertanggung jawab terhadap vaksin ini, apabila vaksin ini dinyatakan tidak benar dan sebagainya secara agama, maka sayalah selaku walikota yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut, kalaupun berdosa, sayalah yang berdosa selaku wali kota,” tutur Syarif Fasha
Polemik terkait halal haram vaksin MR masih berkelanjutan hingga sekarang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin MR haram karena mengandung babi, namun penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan (mubah).
Dilansir dari Kompas.com (21/8/2018) Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measless Rubella.