PLT Gubernur Aceh Tunda Pelaksanaan Imunisasi 'Measless Rubella' MR
Nova Irwansyah, PLT Gubernur Aceh memutuskan menunda pelaksanaan vaksin Measless Rubella (MR).
Penulis: Gigih Prayitno
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM – PLT Gubernur Aceh Nova Irwansyah memutuskan menunda pelaksanaan vaksin Measless Rubella (MR).
Dilansir Tribunwow dari Kompas TV, Kamis (13/9/2018) penundaan vaksin MR karena vaksin mengandung unsur babi.
Pelaksanaan vaksin MR akan dilakukan jika vaksin sudah bersetifikat halal.
• Saham Langsung Menurun, Cube Entertainment Menyatakan HyunA dan EDawn Belum Resmi Dikeluarkan
• Soal Hasil Capaian Pemerintahan Jokowi, Ruhut Sitompul: Pendukung Rumah Sebelah Kebakaran Jenggot
Sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Komunitas Rumah Rubella Aceh merasa resah dengan adanya penundaan imunisasi MR oleh pemerintah provinsi.
Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memperbolehkan vaksin MR, namun PLT Gubernur Aceh memilih opsi untuk menunda pelaksanaan imunisasi MR.
Dilansir dari Kompas.com (21/8/2018) Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measless Rubella.
MUI menyatakan bahwa vaksin MR haram karena mengandung babi, namun penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan ada tiga alasan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin MR.
Pertama karena kondisi keterpaksaan, kedua karena belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci dan terakhir ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.
MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Sementara itu, Ustadz Abdul Somad, Lc. MA turut memberikan komentar terkait polemik halal dan haram vaksin MR.
Dilansir dari akun YouTube Ngaji Mantap yang berjudul Halal-Haram Suntik Vaksin Rubella – Ustadz Abdul Somad, Lc,. Ma pada Senin (13/8/2018), Ustadz menyampaikan sampai saat ini MUI tidak mengeluarkan sertifikasi halal vaksin MR.
Namun Ustadz Abdul Somad menganalogikan persoalan halal-haram vaksin dengan pilihan meninggal atau makan babi,
"Kita berada di antara dua pilihan, mati atau makan babi. Pilih mana? Pilih babi, tak boleh pilih mati. Kalau masuk hutan, pilih makan babi atau mati? Kalau ada yang bilang, 'Aku mati aja.' Itu enggak boleh, pastinya makan babi-lah," jelas Ustadz Abdul Somad dalam video ceramahnya tersebut.
Ustadz Abdul Somad juga menerangkan kalau takut anak-anak cacat atau sakit akibat tidak diberi vaksin MR, maka boleh memakai hukum darurat itu (tak boleh mati). (TribunWow.com/Gigih Prayitno)