Breaking News:

Pemilu 2019

Dedi Mulyadi: Golkar Jabar Tak Akan Calonkan Kader yang Memiliki Kasus Hukum

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara soal putusan MA yang membolehkan mantan narapidana koruptor maju sebagai caleg.

Penulis: Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Dedi Mulyadi 

Sikap ini diambil sebagai bagian dari ikhtiar Partai Golkar Jawa Barat untuk senantiasa berpijak pada spirit perubahan yang dikehendaki publik.

Karena partai politik bukan hanya berpijak pada aspek normatif yuridis.

Tetapi lebih dari itu, partai politik harus mengutamakan apa yang menjadi kehendak publik," tulis Dedi Mulyadi.

Sementara itu diberitakan Kompas.com, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan jika Golkar akan mengikuti putusan MA.

"Kalau Golkar kita selalu mengikuti keputusan hukum yang berlaku, jadi kita mengikuti apa yang sudah dan menghormati apa yang diputuskan," kata Airlangga di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Menurut Airlangga, Golkar akan mengikuti putusan itu dan mempertahankan calegnya yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.

"Ya, tentu kita kemaren ada beberapa catatan terkait dengan caleg dan tentu kita lihat dari hasil keputusan MA tersebut," kata dia.

Dahnil Anzar: Demonstrasi di Alam Demokrasi Itu Biasa, Apalagi Pak Jokowi Senang Kalau Ada Demo

Sebelumnya, KPU meminta pimpinan parpol untuk menjalankan pakta integritas meskipun ada putusan MA.

Dalam pakta integritas itu, parpol berkomitmen tidak mengusung bakal caleg eks koruptor.

"Kita minta partai-partai politik komitmen untuk menarik caleg-calegnya yang tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.

Dalam putusan MA, menyatakan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Keliling Naik Royal Enfield Classic, Ini Harga Moge Tunggangan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pemilu 2019Dedi MulyadiPartai Golkar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved