Pemilu 2019
Syamsuddin Haris Komentari Putusan MA, Jimly Asshidiqie: Tentukan Pilihan Moral yang Didulukan
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Jimly Asshidiqie tampak menanggapi postingan Analis Politik dari LIPI Syamsuddin Haris.
Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Jimly Asshidiqie, tampak menanggapi postingan Analis Politik dari LIPI Syamsuddin Haris.
Hal ini diungkapkannya melalui akun Twitter-nya, @JimlyAs, yang diunggah, pada Minggu (16/9/2018).
Awalnya, Syamsuddin Haris mengomentari terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg.
• Jokowi Hormati Putusan MA soal Pembatalan PKPU Larangan Mantan Koruptor jadi Caleg
Menurut Syamsuddin Haris, keputusan itu bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan norma moral.
"Keputusan MA yg membolehkan napi koruptor maju sbg caleg bertentangan dgn rasa keadilan masyarakat, norma moral yg seharusnya lebih tinggi dari hukum formal seperti UU. Ironis jika para hakim hanya melihat hukum dari sudut pandang juridis-formal belaka," tulis Syamsuddin Haris melalui akun @sy_haris, Jumat (14/9/2018).
Menanggapi hal itu, Jimly Asshidiqie mengatakan agar menentukan pilihan moral yang harus didahulukan.
"Kalau misalnya anda jadi hakimnya, tinggal tentukn pilihan moral yg msti didulukan. Rasa keadilan yg hdp dlm msyrkt yg bisa diukur dg survei& pemilu, atau rasa keadilan yg dirasakan pahit oleh sedikit orang, tdk populer & tidak dpt simpati publik sbgm trcermin dlm realitas media," cuit Jimly Asshidiqie.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
• Soal Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Analis Politik LIPI: Saya Usul Agar Diberi Stempel Merah
Keluarnya putusan MA terhadap PKPU tersebut, menjadi langkah untuk mengakhiri polemik bakal caleg napi korupsi.
Sebelumnya, banyak pihak mendesak MA untuk segera memutus uji materi terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
Desakan itu muncul lantaran Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.