Breaking News:

Pemilu 2019

Syamsuddin Haris Komentari Putusan MA, Jimly Asshidiqie: Tentukan Pilihan Moral yang Didulukan

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Jimly Asshidiqie tampak menanggapi postingan Analis Politik dari LIPI Syamsuddin Haris.

Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
Kolase TribunWow.com
Jimly Asshidiqie dan Syamsuddin Haris 

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Kominfo Tegaskan Iklan di Bioskop Bukan Kampanye: Tidak Ada Visi Misi, Hanya Program pemerintah

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Syamsuddin HarisMahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved