Pilpres 2019
Bawaslu Ungkap Alasan Tagar 2019 Ganti Presiden Bukan Kampanye
Komisioner Bawaslu menyebutkan hal tersebut karena tagar tersebut tidak mengandung unsur visi misi, program kerja hingga citra diri yang diusung.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
Untuk itu, seluruh polda, khususnya di direktorat intelijen keamanan, perlu mengambil langkah-langkah khusus untuk mengantisipasi pecahnya gangguan keamanan.
Dalam surat tersebut disebut bahwa #2019GantiPresiden adalah kegiatan yang merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum.
• Refly Harun: Hukum-hukum Terkait Tagar 2019GantiPresiden dan Jokowi2Periode Harusnya Bisa Diterapkan
Aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada empat hal.
Empat hal tersebut adalah menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu, untuk #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden dinyatakan Polri sebagai kegiatan yang mengarah kepada politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017.
Dengan demikian, Polri menyatakan ketiga kegiatan itu wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP No. 60/2017.
• Tantang Adu Program, Kubu Jokowi Sebut Tagar 2019GantiPresiden Enggak Bikin Kenyang dan Bahagia
Syarat-syarat yang perlu diajukan antara lain proposal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau badan hukum, identitas diri penanggung jawab kegiatan, daftar susunan pengurus.
Lalu, persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi instansi terkait, paspor dan visa bagi pembicara orang asing, serta denah rute yang akan dilalui saat aksi dilaksanakan.
Dirintelkam di seluruh polda pun diminta untuk mengambil langkah dalam menyikapi sejumlah kegiatan tersebut, antara lain mendeteksi dan mengidentifikasi potensi kerawanan, mendalami surat pemberitahuan kegiatan.
Serta mencermati dan berhati-hati setiap menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terhadap kegiatan yang bernuansa politik dan provokatif dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selanjutnya, jajaran Dirintelkam di polda juga diminta melakukan koordinasi dengan jajaran lainnya, baik internal ataupun eksternal.
• Soal Tagar 2019GantiPresiden, Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie Minta Ferdinand Tak Bersedih
Dirintelkam polda juga diberikan kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) jika pemberitahuan kegiatan yang diterima dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Gangguan keamanan itu dapat berupa konflik horizontal antarpendukung paslon presiden yang menimbulkan potensi bahaya bagi lalu lintas umum, perusakan fasilitas umum atau kerugian materiil dan korban jiwa, serta mengganggu ketertiban umum.
Jajaran dirintelkam di polda juga diminta memberikan surat terhadap penanggung jawab kegiatan yang tidak diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dengan disertai alasan, saran, atau imbauan.
Selain itu, jajaran dirintelkam di polda diminta menjaga netralitas Polri dan tetap konsisten sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat serta menghindari upaya-upaya yang dapat mengarahkan Polri terlibat dalam politik.
Polisi mengatakan mereka telah berbicara dengan dua kelompok yang akan menggelar kegiataan tersebut.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)