Breaking News:

Pilpres 2019

Bawaslu Ungkap Alasan Tagar 2019 Ganti Presiden Bukan Kampanye

Komisioner Bawaslu menyebutkan hal tersebut karena tagar tersebut tidak mengandung unsur visi misi, program kerja hingga citra diri yang diusung.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
Twitter/@bagja98
Rahmat Bagja Komisioner Bawaslu 

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan tagar #2019GantiPresiden bukanlah bagian dari kampanye.

Dilansir TribunWow.com dari program Aiman Kompas TV, Sabtu (15/9/2018), menyebutkan tagar tersebut tidak mengandung unsur visi misi, program kerja hingga citra diri pasangan yang diusung.

"Ajakan ada, tapi ajakan memilih atau tidak memilih kan, visi misi program kerja dan citra diri kan tidak ada, dan pasangan calon belum ada," ungkap Rahmat.

"Kampanye itu harus ada yang dikampanyekan, kampanye pasangan calonnya blum difinitif," kata Rahmat.

Rahmat menilai jika ada suatu masalah dalam kegiatan tagar, Bawaslu tidak bisa bertindak.

Andre Rosiade akan Gunakan Tagar ‘2019 Prabowo Presiden’ setelah Ada Pengumuman Kampanye

Namun Bawaslu tetap memiliki fungsi untuk mengatur dengan mengalihkan kepada kuasa yang seharusnya.

Ia mencontohkan saat ada peristiwa yang diduga persekusi di Car Free Day (CFD) Bundaran Hotel Indonesia (HI), 29 April 2018.

Rahmat mengungkapkan masalah itu diserahkan ke Gubernur untuk menormalkan fungsi semula Car Free Day, dan kemudian diputuskan larangan berpolitik di area CFD.

Lanjutnya lagi, agar tidak bentrok, Bawaslu meminta agar Polri bisa mengatur lokasi diselenggarakannya deklarasi acara.

"Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk mengatur tempat melakukan penyampaian pendapat dimuka umum sesuai dengan perundang-undangan menyampaiakan pendapat," ujar Rahmat.

Aiman menanyakan bagaimana mengenai Polri yang membuat peraturan jika kegiatan deklarasi menganggu, Polri punya kuasa untuk membubarkan.

Menurut Rahmat, kebebasan berbicara dan berpendapat itu dijamin dalam undang-undang, namun selama tidak mengganggu hak asasi manusia lain.

Guntur Romli: Tagar 2019 Ganti Presiden Populer tapi Kontradiktif

"Bawaslu meminta kepolisisan untuk melakukan tugasnya, esensi demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat itu dijamin dalam undang-undang, selama tidak menyalahi undang-undang, dan juga selama tidak mengganggu hak asasi manusia lain," jelas Rahmat.

Diberitahukan sebelumnya, dari Kompas.com, Jumat (31/9/2018), Mabes Polri menerbitkan pedoman bagi seluruh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda dalam menyikapi aksi massa dalam menyampaikan aspirasi terkait Pilpres 2019.

Pedoman itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018.
Dalam surat tersebut disebut bahwa gerakan tagar sangat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk itu, seluruh polda, khususnya di direktorat intelijen keamanan, perlu mengambil langkah-langkah khusus untuk mengantisipasi pecahnya gangguan keamanan.

Dalam surat tersebut disebut bahwa #2019GantiPresiden adalah kegiatan yang merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum.

Refly Harun: Hukum-hukum Terkait Tagar 2019GantiPresiden dan Jokowi2Periode Harusnya Bisa Diterapkan

Aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada empat hal.

Empat hal tersebut adalah menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, untuk #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden dinyatakan Polri sebagai kegiatan yang mengarah kepada politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017.

Dengan demikian, Polri menyatakan ketiga kegiatan itu wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP No. 60/2017.

Tantang Adu Program, Kubu Jokowi Sebut Tagar 2019GantiPresiden Enggak Bikin Kenyang dan Bahagia

Syarat-syarat yang perlu diajukan antara lain proposal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau badan hukum, identitas diri penanggung jawab kegiatan, daftar susunan pengurus.

Lalu, persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi instansi terkait, paspor dan visa bagi pembicara orang asing, serta denah rute yang akan dilalui saat aksi dilaksanakan.

Dirintelkam di seluruh polda pun diminta untuk mengambil langkah dalam menyikapi sejumlah kegiatan tersebut, antara lain mendeteksi dan mengidentifikasi potensi kerawanan, mendalami surat pemberitahuan kegiatan.

Serta mencermati dan berhati-hati setiap menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terhadap kegiatan yang bernuansa politik dan provokatif dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selanjutnya, jajaran Dirintelkam di polda juga diminta melakukan koordinasi dengan jajaran lainnya, baik internal ataupun eksternal.

Soal Tagar 2019GantiPresiden, Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie Minta Ferdinand Tak Bersedih

Dirintelkam polda juga diberikan kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) jika pemberitahuan kegiatan yang diterima dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Gangguan keamanan itu dapat berupa konflik horizontal antarpendukung paslon presiden yang menimbulkan potensi bahaya bagi lalu lintas umum, perusakan fasilitas umum atau kerugian materiil dan korban jiwa, serta mengganggu ketertiban umum.

Jajaran dirintelkam di polda juga diminta memberikan surat terhadap penanggung jawab kegiatan yang tidak diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dengan disertai alasan, saran, atau imbauan.

Selain itu, jajaran dirintelkam di polda diminta menjaga netralitas Polri dan tetap konsisten sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat serta menghindari upaya-upaya yang dapat mengarahkan Polri terlibat dalam politik.

Polisi mengatakan mereka telah berbicara dengan dua kelompok yang akan menggelar kegiataan tersebut.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Pilpres 2019Bawaslu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved