Refly Harun: Hukum-hukum Terkait Tagar 2019GantiPresiden dan Jokowi2Periode Harusnya Bisa Diterapkan
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait tagar-tagar yang menunjukkan pilihan pada pilpres.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait tagar-tagar yang menunjukkan pilihan pada pilpres.
Hal ini diungkapkan Refly melalui Twitter miliknya, @ReflyHZ, Rabu (29/8/2018).
Refly mengatakan jika kampanye merupakan kegiatan dalam pemilihan umum (pemilu) untuk meyakinkan pemilih.
Karenanya, pormosi terkait para capres maupun cawapres seperti tagar-tagar yang sering digaungkan seharusnya tidak sah jika belum masuk tahapan pemilu.
Berikut ini tweet dari Refly Harun yang dikutip TribunWow.com.
• Gatot Nurmantyo Sebut Masyarakat Terbelah Sejak Pilpres 2014 hingga Khawatir Peristiwa Seperti Syria
"Baik #GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode hrs bisa nahan diri. Belum saatnya masa kampanye. Penetapan paslon saja blm.
Kampanye: kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu (UU No. 7/2017). Artinya...
Artinya, kegiatan yang mempromosikan seseorang baik untuk dipilih (#Jokowi2Periode) maupun diganti (#2019GantiPresiden) yg tdk dilakukan oleh psrta pemilu atau tim kampanye hrs dinyatakn tdk sah. Bukan sebaliknya.
Sebab, sekarang sudah masuk tahapan pemilu (sdh tahap Pendaptaran Paslon).
Hukum-hukum Pemilu sudah bisa diterapkan terhadap kegiatan-kegiatan yang secara logis dan rasional bisa dianggap terkait dg Pemilu, termasuk segala tagar2 tersebut. Itu pndpt saya.
Cara berpikirnya bukan semua kegiatan yang tidak memenuhi unsur kampanye dalam undang-undang meski terkait dg pemilu dianggap boleh dilakukan. Kacau pemilu kalau begitu.
Bakal calon atau pendukungnya sering mencari celah atau kelemahan UU utk membenarkn kegiatan mrk.
Besok-besok bisa ada kegiatan kampanya Partikelir.
Ketika disemprit, mereka mengatakan bukan kampanye karena tidak dilakukan peserta Pemilu atau Tim kampanye," tulis Refly Harun.
• ILC Batal Tayang, Ruhut Sitompul: Bang Karni Ahli Memainkan Perasaan Penggemar
Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menilai deklarasi #2019GantiPresiden bukan merupakan sebuah kampanye.