Breaking News:

Refly Harun: Hukum-hukum Terkait Tagar 2019GantiPresiden dan Jokowi2Periode Harusnya Bisa Diterapkan

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait tagar-tagar yang menunjukkan pilihan pada pilpres.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram @Reflyharun
Refly Harun 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait tagar-tagar yang menunjukkan pilihan pada pilpres.

Hal ini diungkapkan Refly melalui Twitter miliknya, @ReflyHZ, Rabu (29/8/2018).

Refly mengatakan jika kampanye merupakan kegiatan dalam pemilihan umum (pemilu) untuk meyakinkan pemilih.

Karenanya, pormosi terkait para capres maupun cawapres seperti tagar-tagar yang sering digaungkan seharusnya tidak sah jika belum masuk tahapan pemilu.

Berikut ini tweet dari Refly Harun yang dikutip TribunWow.com.

Gatot Nurmantyo Sebut Masyarakat Terbelah Sejak Pilpres 2014 hingga Khawatir Peristiwa Seperti Syria

"Baik #GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode hrs bisa nahan diri. Belum saatnya masa kampanye. Penetapan paslon saja blm.

Kampanye: kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu (UU No. 7/2017). Artinya...

Artinya, kegiatan yang mempromosikan seseorang baik untuk dipilih (#Jokowi2Periode) maupun diganti (#2019GantiPresiden) yg tdk dilakukan oleh psrta pemilu atau tim kampanye hrs dinyatakn tdk sah. Bukan sebaliknya.

Sebab, sekarang sudah masuk tahapan pemilu (sdh tahap Pendaptaran Paslon).

Hukum-hukum Pemilu sudah bisa diterapkan terhadap kegiatan-kegiatan yang secara logis dan rasional bisa dianggap terkait dg Pemilu, termasuk segala tagar2 tersebut. Itu pndpt saya.

Cara berpikirnya bukan semua kegiatan yang tidak memenuhi unsur kampanye dalam undang-undang meski terkait dg pemilu dianggap boleh dilakukan. Kacau pemilu kalau begitu.

Bakal calon atau pendukungnya sering mencari celah atau kelemahan UU utk membenarkn kegiatan mrk.

Besok-besok bisa ada kegiatan kampanya Partikelir.

Ketika disemprit, mereka mengatakan bukan kampanye karena tidak dilakukan peserta Pemilu atau Tim kampanye," tulis Refly Harun.

ILC Batal Tayang, Ruhut Sitompul: Bang Karni Ahli Memainkan Perasaan Penggemar

 

 

Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menilai deklarasi #2019GantiPresiden bukan merupakan sebuah kampanye.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Refly HarunJokowiPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved