Breaking News:

Refly Harun: Hukum-hukum Terkait Tagar 2019GantiPresiden dan Jokowi2Periode Harusnya Bisa Diterapkan

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait tagar-tagar yang menunjukkan pilihan pada pilpres.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram @Reflyharun
Refly Harun 

Bawaslu menilik pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Definisi kampanye dalam UU itu apabila peserta pemilu maupun pihak lainnya melakukan kegiatan yang disertai dengan visi, misi, serta citra diri.

Sedangkan citra diri sendiri merupakan logo partai dan nomor urut calon.

Selain itu, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sampai ke tahap penetapan bakal pasangan calon.

Sehingga, belum ada bakal pasangan calon yang dinyatakan ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sandiaga Uno Beri Selamat atas Ditunjuknya Deddy Mizwar sebagai Jubir Jokowi-Maruf Amin

"Kalau melihat pasal 1 ayat 27 atau 25 (Undang-Undang pemilu), peserta pemilu pemilihan presiden adalah pasangan calon yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan oleh KPU. Apakah itu sudah ada? Belum," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).

Fritz menganggap, fenomena deklarasi #2019GantiPresiden merupakan bagian dari kebebasan berbicara.

Namun demikian, Fritz tetap menggarisbawahi perlunya kepatuhan dalam kebebasan berbicara tersebut.

"Dalam kebebasan berbicara, hendaklah untuk tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fritz.

Apabila kemudian terjadi intimidasi atau persekusi, hal itu menjadi ranah pihak kepolisian untuk menangani.

Ia juga menyebut, soal perizinan dan keamanan kegiatan, hal itu menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.

"Kewenangan polisi untuk menentukan di mana bisa berkumpul, berdemo, itu kan harus ada prosedur yang harus dilalui," kata dia. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Refly HarunJokowiPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved