Refly Harun: Hukum-hukum Terkait Tagar 2019GantiPresiden dan Jokowi2Periode Harusnya Bisa Diterapkan
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait tagar-tagar yang menunjukkan pilihan pada pilpres.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait tagar-tagar yang menunjukkan pilihan pada pilpres.
Hal ini diungkapkan Refly melalui Twitter miliknya, @ReflyHZ, Rabu (29/8/2018).
Refly mengatakan jika kampanye merupakan kegiatan dalam pemilihan umum (pemilu) untuk meyakinkan pemilih.
Karenanya, pormosi terkait para capres maupun cawapres seperti tagar-tagar yang sering digaungkan seharusnya tidak sah jika belum masuk tahapan pemilu.
Berikut ini tweet dari Refly Harun yang dikutip TribunWow.com.
• Gatot Nurmantyo Sebut Masyarakat Terbelah Sejak Pilpres 2014 hingga Khawatir Peristiwa Seperti Syria
"Baik #GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode hrs bisa nahan diri. Belum saatnya masa kampanye. Penetapan paslon saja blm.
Kampanye: kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu (UU No. 7/2017). Artinya...
Artinya, kegiatan yang mempromosikan seseorang baik untuk dipilih (#Jokowi2Periode) maupun diganti (#2019GantiPresiden) yg tdk dilakukan oleh psrta pemilu atau tim kampanye hrs dinyatakn tdk sah. Bukan sebaliknya.
Sebab, sekarang sudah masuk tahapan pemilu (sdh tahap Pendaptaran Paslon).
Hukum-hukum Pemilu sudah bisa diterapkan terhadap kegiatan-kegiatan yang secara logis dan rasional bisa dianggap terkait dg Pemilu, termasuk segala tagar2 tersebut. Itu pndpt saya.
Cara berpikirnya bukan semua kegiatan yang tidak memenuhi unsur kampanye dalam undang-undang meski terkait dg pemilu dianggap boleh dilakukan. Kacau pemilu kalau begitu.
Bakal calon atau pendukungnya sering mencari celah atau kelemahan UU utk membenarkn kegiatan mrk.
Besok-besok bisa ada kegiatan kampanya Partikelir.
Ketika disemprit, mereka mengatakan bukan kampanye karena tidak dilakukan peserta Pemilu atau Tim kampanye," tulis Refly Harun.
• ILC Batal Tayang, Ruhut Sitompul: Bang Karni Ahli Memainkan Perasaan Penggemar
Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menilai deklarasi #2019GantiPresiden bukan merupakan sebuah kampanye.
Bawaslu menilik pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Definisi kampanye dalam UU itu apabila peserta pemilu maupun pihak lainnya melakukan kegiatan yang disertai dengan visi, misi, serta citra diri.
Sedangkan citra diri sendiri merupakan logo partai dan nomor urut calon.
Selain itu, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sampai ke tahap penetapan bakal pasangan calon.
Sehingga, belum ada bakal pasangan calon yang dinyatakan ditetapkan sebagai peserta pemilu.
• Sandiaga Uno Beri Selamat atas Ditunjuknya Deddy Mizwar sebagai Jubir Jokowi-Maruf Amin
"Kalau melihat pasal 1 ayat 27 atau 25 (Undang-Undang pemilu), peserta pemilu pemilihan presiden adalah pasangan calon yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan oleh KPU. Apakah itu sudah ada? Belum," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Fritz menganggap, fenomena deklarasi #2019GantiPresiden merupakan bagian dari kebebasan berbicara.
Namun demikian, Fritz tetap menggarisbawahi perlunya kepatuhan dalam kebebasan berbicara tersebut.
"Dalam kebebasan berbicara, hendaklah untuk tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fritz.
Apabila kemudian terjadi intimidasi atau persekusi, hal itu menjadi ranah pihak kepolisian untuk menangani.
Ia juga menyebut, soal perizinan dan keamanan kegiatan, hal itu menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.
"Kewenangan polisi untuk menentukan di mana bisa berkumpul, berdemo, itu kan harus ada prosedur yang harus dilalui," kata dia. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)