Pilpres 2019
Bawaslu Ungkap Alasan Tagar 2019 Ganti Presiden Bukan Kampanye
Komisioner Bawaslu menyebutkan hal tersebut karena tagar tersebut tidak mengandung unsur visi misi, program kerja hingga citra diri yang diusung.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan tagar #2019GantiPresiden bukanlah bagian dari kampanye.
Dilansir TribunWow.com dari program Aiman Kompas TV, Sabtu (15/9/2018), menyebutkan tagar tersebut tidak mengandung unsur visi misi, program kerja hingga citra diri pasangan yang diusung.
"Ajakan ada, tapi ajakan memilih atau tidak memilih kan, visi misi program kerja dan citra diri kan tidak ada, dan pasangan calon belum ada," ungkap Rahmat.
"Kampanye itu harus ada yang dikampanyekan, kampanye pasangan calonnya blum difinitif," kata Rahmat.
Rahmat menilai jika ada suatu masalah dalam kegiatan tagar, Bawaslu tidak bisa bertindak.
• Andre Rosiade akan Gunakan Tagar ‘2019 Prabowo Presiden’ setelah Ada Pengumuman Kampanye
Namun Bawaslu tetap memiliki fungsi untuk mengatur dengan mengalihkan kepada kuasa yang seharusnya.
Ia mencontohkan saat ada peristiwa yang diduga persekusi di Car Free Day (CFD) Bundaran Hotel Indonesia (HI), 29 April 2018.
Rahmat mengungkapkan masalah itu diserahkan ke Gubernur untuk menormalkan fungsi semula Car Free Day, dan kemudian diputuskan larangan berpolitik di area CFD.
Lanjutnya lagi, agar tidak bentrok, Bawaslu meminta agar Polri bisa mengatur lokasi diselenggarakannya deklarasi acara.
"Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk mengatur tempat melakukan penyampaian pendapat dimuka umum sesuai dengan perundang-undangan menyampaiakan pendapat," ujar Rahmat.
Aiman menanyakan bagaimana mengenai Polri yang membuat peraturan jika kegiatan deklarasi menganggu, Polri punya kuasa untuk membubarkan.
Menurut Rahmat, kebebasan berbicara dan berpendapat itu dijamin dalam undang-undang, namun selama tidak mengganggu hak asasi manusia lain.
• Guntur Romli: Tagar 2019 Ganti Presiden Populer tapi Kontradiktif
"Bawaslu meminta kepolisisan untuk melakukan tugasnya, esensi demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat itu dijamin dalam undang-undang, selama tidak menyalahi undang-undang, dan juga selama tidak mengganggu hak asasi manusia lain," jelas Rahmat.
Diberitahukan sebelumnya, dari Kompas.com, Jumat (31/9/2018), Mabes Polri menerbitkan pedoman bagi seluruh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda dalam menyikapi aksi massa dalam menyampaikan aspirasi terkait Pilpres 2019.
Pedoman itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018.
Dalam surat tersebut disebut bahwa gerakan tagar sangat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.