CPNS 2018
Ketahui Dulu Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dari Kemenpan RB sebelum Daftar CPNS 2018
Jumlah soalnya pun berbeda-beda dengan rincian, 35 butir untuk soal TKP, 30 butir untuk soal TIU dan 35 butir untuk soal TWK.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan belum ada informasi terkini tentang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah mengeluarkan peraturan baru terakit pengadaan CPNS 2018.
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018 pun sudah dirilis.
TribunSolo.com melangkum dari Menpan.go.id, nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS berbeda-beda.
• Ribuan Guru Honorer di Sumatra Utara Terancam Tak Masuk Daftar CPNS
Yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jumlah soalnya pun berbeda-beda dengan rincian, 35 butir untuk soal TKP, 30 butir untuk soal TIU dan 35 butir untuk soal TWK.
Nilai ambang batas untuk formasi khusus juga akan berbeda lagi.
Formasi khusus tersebut di antaranya untuk lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua, olahragawan yang berprestasi internasional, Diaspora dan tenaga guru serta tenaga medis honorer kategori II.
• Sejumlah Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar CPNS 2018 untuk Sarjana, D3 dan SMA
Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2018 untuk formasi khusus:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh).
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
e. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
• Awas Penipuan! BKN Tak Pernah Keluarkan Buku Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS
Adapun pengecualian nilai ambang batas SKD untuk jabatan-jabatan tertentu.