CPNS 2018
Ketahui Dulu Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dari Kemenpan RB sebelum Daftar CPNS 2018
Jumlah soalnya pun berbeda-beda dengan rincian, 35 butir untuk soal TKP, 30 butir untuk soal TIU dan 35 butir untuk soal TWK.
Editor: Wulan Kurnia Putri
Seperti dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan.
Berikut nilai ambang batasnya:
a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).
Informasi selengkapnya simak link di bawah ini:
Peraturan soal Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sebelum Daftar CPNS 2018, Ketahui Dulu Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dari Kemenpan RB