Korupsi DPRD Kota Malang: 41 dari 45 Anggota Jadi Tersangka hingga Kegelisahan Wali Kota Terpilih
Berikut fakta-fakta mengenai kasus korupsi yang menjerat DPRD Kota Malang yang menggegerkan publik.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
5. Cerminan Kegagalan Fungsi DPRD
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai peristiwa ini menandakan praktik korupsi di daerah semakin menjadi persoalan tersendiri.
"Terlebih di kasus Malang, korupsi melibatkan kepala daerah dan puluhan anggota DPRD," kata Almas dalam pesan singkat, Senin (3/9/2018).
Menurutnya, kasus ini menunjukkan tingginya potensi korupsi massal di daerah.
Kasus ini, tambahnya, juga menjadi cerminan kegagalan fungsi DPRD dalam menjalankan perannya, khususnya pada konteks pembahasan APBD.
Sebelumnya Diberitakan Kompas.com, Moch Arief Wicaksono selaku mantan Ketua DPRD Kota Malang yang diciduk pertama kali sudah menjadi terpidana dengan vonis 5 tahun penjara.
Kemudian, menyusul 18 anggota DPRD Kota Malang dan ditambah lagi 22 anggota lainnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, anggota dewan yang tersisa tinggal lima orang.
Yakni Abdurrochman (PKB) selalu wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P) dan Tutuk Haryani (PDI-P).
Ditambah satu lagi anggota dewan hasil PAW dari Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa, yaitu Nirma Cris Desinidya (Hanura).
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)