Breaking News:

Korupsi DPRD Kota Malang: 41 dari 45 Anggota Jadi Tersangka hingga Kegelisahan Wali Kota Terpilih

Berikut fakta-fakta mengenai kasus korupsi yang menjerat DPRD Kota Malang yang menggegerkan publik.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
kompas.com
DPRD Kota Malang 

TRIBUNWOW.COM - Kasus korupsi yang menjerat DPRD Kota Malang menggegerkan publik.

Hal tersebut lantaran jumlah anggota yang terjerat di atas 90 persen dari keseluruhan anggota yang menjabat.

Berikut fakta-fakta mengenai kasus tersebut yang TribunWow.com rangkum dari Kompas.com dan Tribunnews.com:

1. Jumlah Anggota DPRD yang Terjerat Kasus Suap

Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang berstatus tersangka suap dan gratifikasi pengesahan RAPBD Perubahan Kota Malang tahun 2015.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan uang suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.

Basaria juga menyebutkan, 22 orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria, Senin (3/9/2018).

2. Kegelisahan Wali Kota Malang Terpilih

Atas peristiwa yang terjadi, Wali Kota Malang terpilih, Sutiaji mengaku khawatir.

Sutiaji menyampaikan kegelisahannya itu kepada penyidik KPK di sela pemeriksaan dirinya di Aula Bhayangkari Mapolres Kota Malang, Jumat (31/8/2018).

"Saya menyinggung gini di luar pemeriksaan, ini nanti gimana kalau sudah enggak ada DPRD-nya. Ke depan ini dilantik, terus saya nyambut gaene model koyok opo (saya kerjanya kayak apa). APBD-nya 2018, berarti banyak hal yang perlu kami pikirkan," kata Sutiaji usai pemeriksaan.

3. Banyak Agenda yang Terancam

Diwartakan Tribunnews.com, seharusnya ada agenda rapat paripurna Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang tahun 2013-2018 yang berlangsung pada Senin (3/9/2018).

Namun, agenda tersebut batal terlaksana lantaran jumlah anggota DPRD Kota Malang yang ada tak memenuhi kuorum.

Selain agenda rapat tersebut, sejumlah agenda lain dalam beberapa waktu kedepan juga terancam batal terlaksana.

Beberapa agenda yang terancam batal terlaksana adalah sidang pengesahan APBD Perubahan 2018, Pembahasan KUA-PPAS 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan dan pembahasan rancangan APBD 2019.

"Seharusnya September ini ada pembahasan soal APBD. Tetapi untuk sementara waktu kami masih menunggu Badan Musyawarah dan hasil kpnsultasi dengan Kemendagri," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrochman.

Selain itu, ada hal lain yang juga terancam akibat kekosongan di DPRD Kota Malang.

Satu di antaranya agenda yang juga terancam adalah pelantikan Wali Kota terpilih, Sutiaji.

Sebab, sidang paripurna LKPJ dari wali kota sebelumnya masih belum terlaksana.

4. Butuh Diskresi dari Kemendagri

Anggota DPRD Kota Malang saat ini hanya tersisa empat orang.

Untuk dapat terus menjalankan roda pemerintahan, perlu ada konsultasi dengan pihak Kemendagri.

Salah satu hal yang diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari tidak tercukupinya kuorum ini adalah pemberian diskresi dari Kemendagri.

Sebelumnya Kemendagri sudah memberikan diskresi untuk Kota Malang setelah 18 anggota DPRD Kota Malang ditahan di Jakarta.

Dari Diskresi tahap pertama tersebut terdapat tiga keputusan penting yang sudah dihasilkan.

Pertama, jumlah anggota DPRD yang ada dianggap kuorum.

Kemudian diputuskannya tiga Plt pimpinan sementara, yaitu Soni Yudiarto, Choeroel Anwar, dan Abdurrochman, serta penunjukkan Abdurochman sebagai ketua DPRD definitif.

"Saat ini memang butuh diskresi. Sebab, kalau tidak ada tentu kami kesulitan menjalankan semua aktifitas pemerintahan. Kalau sudah ada payung hukum diskresi tentu sangat membantu," pungkasnya.

5. Cerminan Kegagalan Fungsi DPRD

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai peristiwa ini menandakan praktik korupsi di daerah semakin menjadi persoalan tersendiri.

"Terlebih di kasus Malang, korupsi melibatkan kepala daerah dan puluhan anggota DPRD," kata Almas dalam pesan singkat, Senin (3/9/2018).

Menurutnya, kasus ini menunjukkan tingginya potensi korupsi massal di daerah.

Kasus ini, tambahnya, juga menjadi cerminan kegagalan fungsi DPRD dalam menjalankan perannya, khususnya pada konteks pembahasan APBD.

Sebelumnya Diberitakan Kompas.com, Moch Arief Wicaksono selaku mantan Ketua DPRD Kota Malang yang diciduk pertama kali sudah menjadi terpidana dengan vonis 5 tahun penjara.

Kemudian, menyusul 18 anggota DPRD Kota Malang dan ditambah lagi 22 anggota lainnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, anggota dewan yang tersisa tinggal lima orang.

Yakni Abdurrochman (PKB) selalu wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P) dan Tutuk Haryani (PDI-P).

Ditambah satu lagi anggota dewan hasil PAW dari Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa, yaitu Nirma Cris Desinidya (Hanura).

(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

Tags:
DPRD MalangDPRDKota Malang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved