Tiga Syarat Baru yang Diajukan Freeport McMoran untuk Divestasi Saham 51 Persen
PT Freeport McMoran mengajukan tiga syarat baru untuk Indonesia dalam negosiasi divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia.
Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
Ini adalah perpanjangan keempat yang diperoleh Freeport Indonesia.
Sebelumnya, izin usaha Freeport berakhir pada 4 Juli 2018, perpanjangan pun diberikan hingga 31 Juli 2018 lalu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan jika status IUPK sementera dibuat Menteri ESDM suapa Freeport bisa melakukan eskpor kembali usai dihentikan ekspornya pada awal tahun 2017 lalu.
Kementerian ESDM mengklaim pemberian status IUPK Sementara itu untuk menyelesaikan empat hal negosiasi yang belum tuntas.
Seperti, kewajiban divestasi 51% saham, wajib membangun smelter, perpajakan dari nailedown menjadi prevailling dan perubahan status IUPK.
• Soal Tagar 2019GantiPresiden, Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie Minta Ferdinand Tak Bersedih
Untuk batasan ekspor, Freeport telah mendapat izin ekspor konsentrat sebanyak 1,2 juta ton hingga Februari 2019 mendatang.
Sedangkan dari catatan Kementerian ESDM, ejak Februari-April 2018 ekspor konsentrat sudah mencapai 305.900 ton.
Dengan rincian: ekspor ke Korea Selatan sebesar 44.000 ton, kemudian Jepang 104.500 ton, India 36.400 ton, China 88.000 ton, Spanyol sebesar 22.000 ton, dan Bulgaria sebesar 11.000 ton. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)