Pilpres 2019
Perihal Pembubaran Deklarasi '2019 Ganti Presiden', Begini Tanggapan dari KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya angkat bicara mengenai pembubaran deklarasi gerakan #2019GantiPresiden.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Claudia Noventa
"Berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1998, pada pasal 15,16, 17 dan 18, apabila tidak mendapat persetujuan mohon untuk dibubarkan. Ini perintah Undang-Undang, bukan perintah polisi," kata polisi.
• Mahfud MD Imbau agar Tidak Menggunakan Kata Jihad untuk Agenda 5 Tahunan
Namun beberapa orang di situ tetap menolak untuk membubarkan diri.
Sebelumnya, Neno Warisman juga mendapat penolakan di Pekanbaru, Riau terkait gerakan #2019GantiPresiden yang digagasnya.
Mobil yang membawa tokoh penggerak #2019GantiPresiden, Neno Warsiman, cukup lama tertahan di depan gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau.
Dilansir TribunWow.com dari TribunPekanbaru.com, pada Sabtu (25/8/2018), diperkirakan sudah sekitar 4 jam lebih mobil BMW Neno Warisman berada di depan gerbang bandara.
Mobil tersebut tampak dalam kondisi mesin masih menyala.
• Rocky Gerung: Hak Buka Mulut Seorang Warga Negara Dibungkam, Kalian Gembira
Sebelumnya, massa yang menolak kedatangan Neno telah memblokade jalan dan membawa sejumlah spanduk.
Pintu gerbang terpaksa ditutup dan dijaga ketat oleh personel TNI dan Polri.
Massa tampak melakukan sweeping terhadap mobil-mobil yang keluar dari gerbang bandara.
Aksi penolakan ini akhirnya berhasil dibubarkan oleh aparat.
• Pesan Ahmad Dhani usai Ditolak Massa di Surabaya sebelum Pulang ke Jakarta Bersama Mulan Jameela
Kemudian disusul kedatangan massa pendukung Neno Warisman yang meminta agar mobil yang membawa Neno Warisman diperbolehkan keluar dari gerbang bandara.
Polisi kemudian juga membubarkan massa pendukung Neno Warisman karena dinilai sudah berada di luar ketentuan waktu.
Sebelumnya, massa sempat bersikeras tidak mau membubarkan diri.
Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol Kurnia menegaskan sesuai dengan ketentuan undang-undang, aksi sudah melebihi waktu 50 menit dan harus dibubarkan.
• Usai Buat Fans Histeris dengan Aksi Ngepel Lantai dan Buka Baju, Jojo Bisa Jadi Trending Topic
"Pada saat sekarang sesuai ketentuan undang-undang untuk aksi sekarang jam tangan saya sudah menunjukan pukul 18.50. Jadi rekan-rekan dan saudara-saudara sudah melebihi waktu 50 menit. Berkenan saudara-saudara atas nama undang-undang membubarkan diri," tegas Kurnia.
Dari pantauan Tribunpekanbaru.com, massa sudah tidak lagi berada di depan gerbang bandara.
Sementara aktivitas keluar masuk kendaraan ke bandara dibuat satu jalur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/mobil-neno-warisman_20180825_203353.jpg)