Breaking News:

Pilpres 2019

Perihal Pembubaran Deklarasi '2019 Ganti Presiden', Begini Tanggapan dari KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya angkat bicara mengenai pembubaran deklarasi gerakan #2019GantiPresiden.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Claudia Noventa
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Mobil yang mengangkut Neno Warisman dikawal polwan di gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Sabtu (28/8/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya angkat bicara mengenai pembubaran deklarasi gerakan #2019GantiPresiden.

Dikutip TribunWow dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ketika ditemui awak media di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat pada Senin (27/8/2019).

Menurut Wahyu, deklarasi politik sebenarnya sah digelar, namun harus mengantongi izin dari aparat keamanan setempat.

Lebih lanjut, Komisioner KPU ini meminta masyarakat agar tak bereaksi berlebihan terkait pembubaran deklarasi #2019GantiPresiden lantaran tidak adanya izin.

Andi Arief Tak Kunjung Konfirmasi Kehadiran, Bawaslu akan Buat Kajian terkait Laporan Mahar Politik

"Misalnya ada kegiatan yang dibubarkan oleh aparat keamanan karena dia tidak berizin, ya memang sudah seharusnya dibubarkan," imbuh Wahyu.

Wahyu juga menegaskan bahwa segala bentuk dukungan politik harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Jadi jangan mentang-mentang kemudian mau deklarasi tagar tertentu terus mengabaikan aturan main yang sudah ada, itu tidak benar juga," tegas Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa daerah dibubarkan oleh aparat lantaran tak mendapat persetujuan.

Komentari Pernyataan Jimly Assidiqie soal Deklarasi Ganti Presiden, Fadli Zon: Malu Saya Bacanya

Di Surabaya, pendemo deklarasi #2019GantiPresiden bahkan sempat beradu mulut dengan pihak kepolisian.

Hal ini diketahui dari video yang disebarkan oleh Fadli Zon di akun Twitternya @fadlizon, pada Minggu (26/8/2018).

"Masyarakat mana yang terganggu? Saya juga masyarakat Surabaya, saya juga punya hak untuk menyampaikan aspirasi," ujar seorang wanita berkerudung bunga-bunga yang merupakan seorang relawan #2019GantiPresiden.

Polisi pun memberikan peringatan pada para pendemo untuk membubarkan aksi mereka.

Tamrin Tomagola dan Zara Zettira Tanggapi soal Najwa Shihab yang Masuk Bursa Ketua Timses Jokowi

"Atas nama undang-undang, kegiatan bapak atau ibu tidak dapat dilaksanakan. Silakan, kami persilakan kepada bapak ibu untuk meninggalkan tempat," ujar seorang polwan dengan pengeras suara.

Sementara itu, sang wanita tersebut tetap menolak bubar dari lokasi demo dengan meneriakkan beberapa pasal.

Namun, teriakannya juga dilawan oleh seorang petugas polisi yang membalasnya dengan menyebutkan beberapa pasal mengenai kegiatan demo yang tidak mendapat persetujuan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)#2019GantiPresiden
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved