Breaking News:

Pilpres 2019

Perihal Pembubaran Deklarasi '2019 Ganti Presiden', Begini Tanggapan dari KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya angkat bicara mengenai pembubaran deklarasi gerakan #2019GantiPresiden.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Claudia Noventa
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Mobil yang mengangkut Neno Warisman dikawal polwan di gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Sabtu (28/8/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya angkat bicara mengenai pembubaran deklarasi gerakan #2019GantiPresiden.

Dikutip TribunWow dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ketika ditemui awak media di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat pada Senin (27/8/2019).

Menurut Wahyu, deklarasi politik sebenarnya sah digelar, namun harus mengantongi izin dari aparat keamanan setempat.

Lebih lanjut, Komisioner KPU ini meminta masyarakat agar tak bereaksi berlebihan terkait pembubaran deklarasi #2019GantiPresiden lantaran tidak adanya izin.

Andi Arief Tak Kunjung Konfirmasi Kehadiran, Bawaslu akan Buat Kajian terkait Laporan Mahar Politik

"Misalnya ada kegiatan yang dibubarkan oleh aparat keamanan karena dia tidak berizin, ya memang sudah seharusnya dibubarkan," imbuh Wahyu.

Wahyu juga menegaskan bahwa segala bentuk dukungan politik harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Jadi jangan mentang-mentang kemudian mau deklarasi tagar tertentu terus mengabaikan aturan main yang sudah ada, itu tidak benar juga," tegas Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa daerah dibubarkan oleh aparat lantaran tak mendapat persetujuan.

Komentari Pernyataan Jimly Assidiqie soal Deklarasi Ganti Presiden, Fadli Zon: Malu Saya Bacanya

Di Surabaya, pendemo deklarasi #2019GantiPresiden bahkan sempat beradu mulut dengan pihak kepolisian.

Hal ini diketahui dari video yang disebarkan oleh Fadli Zon di akun Twitternya @fadlizon, pada Minggu (26/8/2018).

"Masyarakat mana yang terganggu? Saya juga masyarakat Surabaya, saya juga punya hak untuk menyampaikan aspirasi," ujar seorang wanita berkerudung bunga-bunga yang merupakan seorang relawan #2019GantiPresiden.

Polisi pun memberikan peringatan pada para pendemo untuk membubarkan aksi mereka.

Tamrin Tomagola dan Zara Zettira Tanggapi soal Najwa Shihab yang Masuk Bursa Ketua Timses Jokowi

"Atas nama undang-undang, kegiatan bapak atau ibu tidak dapat dilaksanakan. Silakan, kami persilakan kepada bapak ibu untuk meninggalkan tempat," ujar seorang polwan dengan pengeras suara.

Sementara itu, sang wanita tersebut tetap menolak bubar dari lokasi demo dengan meneriakkan beberapa pasal.

Namun, teriakannya juga dilawan oleh seorang petugas polisi yang membalasnya dengan menyebutkan beberapa pasal mengenai kegiatan demo yang tidak mendapat persetujuan.

"Berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1998, pada pasal 15,16, 17 dan 18, apabila tidak mendapat persetujuan mohon untuk dibubarkan. Ini perintah Undang-Undang, bukan perintah polisi," kata polisi.

Mahfud MD Imbau agar Tidak Menggunakan Kata Jihad untuk Agenda 5 Tahunan

Namun beberapa orang di situ tetap menolak untuk membubarkan diri.

Sebelumnya, Neno Warisman juga mendapat penolakan di Pekanbaru, Riau terkait gerakan #2019GantiPresiden yang digagasnya.

Mobil yang membawa tokoh penggerak #2019GantiPresiden, Neno Warsiman, cukup lama tertahan di depan gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau.

Dilansir TribunWow.com dari TribunPekanbaru.com, pada Sabtu (25/8/2018), diperkirakan sudah sekitar 4 jam lebih mobil BMW Neno Warisman berada di depan gerbang bandara.

Mobil tersebut tampak dalam kondisi mesin masih menyala.

Rocky Gerung: Hak Buka Mulut Seorang Warga Negara Dibungkam, Kalian Gembira

Sebelumnya, massa yang menolak kedatangan Neno telah memblokade jalan dan membawa sejumlah spanduk.

Pintu gerbang terpaksa ditutup dan dijaga ketat oleh personel TNI dan Polri.

Massa tampak melakukan sweeping terhadap mobil-mobil yang keluar dari gerbang bandara.

Aksi penolakan ini akhirnya berhasil dibubarkan oleh aparat.

Pesan Ahmad Dhani usai Ditolak Massa di Surabaya sebelum Pulang ke Jakarta Bersama Mulan Jameela

Kemudian disusul kedatangan massa pendukung Neno Warisman yang meminta agar mobil yang membawa Neno Warisman diperbolehkan keluar dari gerbang bandara.

Polisi kemudian juga membubarkan massa pendukung Neno Warisman karena dinilai sudah berada di luar ketentuan waktu.

Sebelumnya, massa sempat bersikeras tidak mau membubarkan diri.

Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol Kurnia menegaskan sesuai dengan ketentuan undang-undang, aksi sudah melebihi waktu 50 menit dan harus dibubarkan.

Usai Buat Fans Histeris dengan Aksi Ngepel Lantai dan Buka Baju, Jojo Bisa Jadi Trending Topic

"Pada saat sekarang sesuai ketentuan undang-undang untuk aksi sekarang jam tangan saya sudah menunjukan pukul 18.50. Jadi rekan-rekan dan saudara-saudara sudah melebihi waktu 50 menit. Berkenan saudara-saudara atas nama undang-undang membubarkan diri," tegas Kurnia.

Dari pantauan Tribunpekanbaru.com, massa sudah tidak lagi berada di depan gerbang bandara.

Sementara aktivitas keluar masuk kendaraan ke bandara dibuat satu jalur. (*)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)#2019GantiPresiden
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved