Sekjen Kemendagri Bantah Pernyataan Fahri Hamzah soal Pemerintah yang Lepas Tangan dari Gempa Lombok
Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo membantah pernyataan Fahri Hamzah soal pemerintah pusat yang lepas tangan dalam menangani gempa Lombok.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
"Ada yg kirim ke saya dua buah surat dari @Kemendagri_RI meminta agar pemda2 membantu #BencanaNTB . Secara teknis takkan mudah sebab itu memakai APBD-P. Surat diteken hari ini tgl 20 Agustus waktu Jakarta. Kasihan #DapilNTB .
Kalau benar, Intinya: kementerian dlm negeri menginstruksikan kpd pemda seluruh indonesia utk membantu keuangan pemda NTB yg di ambil dr sisa lebih (silpa) APBD setiap daerah.
• Fahri Hamzah dan Suryo Prabowo Komentar soal Mendagri yang Minta Sumbangan Gempa ke Kepala Daerah

Catatan: tiap daerah memiliki silpa yg berbeda2. Sehingga jumlah nominal bantuan tdk optimal.
Bagi saya, ini nampaknya pemerintah pusat mau lepas tangan: karena surat itu blm tentu mendapat sambutan dr pemda lain krn kondisi keuangan pemda juga tdk merata bahkan tdk mampu.
Selama ini pusat sudah terlalu membebani daerah dgn alokasi2 anggaran operasional.
Langkah mendagri ini mengisaratkan bahwa keuangan pusat sudah cukup tertekan.
Sehingga lagi2 hrs "meminta ke daerah".
Padahal anggaran daerah tidak leluasa karena alokasinya yang relatif kaku, baik DAU, DAK atau Dana Bagi Hasil. Inikah alasan sebenarnya?
Kalau pemerintah pusat mau lempar handuk, lebih baik terbuka dan jujur.
Biar kita sekalian galang sumberdaya masyarakat saja.
Negara Gak usah ikut. Kalau memang nggak sanggup. #BencanaNasionalForNTB," tulis Fahri Hamzah.
• Presiden Jokowi Siapkan Inpres untuk Penangananan Gempa Lombok

Disisi lain, Tjahjo Kumolo memberikan klarifikasi mengenai surat tersebut melalui Dirjen Keuangan Kemendagri Syafruddin.
Tjahjo mengatakan apabila pihaknya tidak mewajibkan kepala daerah mengenai sumbangan tersebut.
"Surat menteri itu tidak mewajibkan daerah untuk memberi bantuan. Dikembalikan ke daerah masing-masing sesuai kondisi keuangannya," ujar Dirjen Keuangan Kemendagri Syafruddin dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Syafruddin menuturkan jika setiap daerah mempunyai dana yang tidak wajib dikeluarkan dalam APBD, seperti dana hibah, bantuan keuangan hingga dana bansos.
"Jangan sampai kesannya Mendagri mewajibkan ke seluruh daerah. Tapi kalau mau membantu jangankan pemerintah daerah, orang per orang saja bisa mengirim bantuan ke Lombok," imbuhnya.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)