Sekjen Kemendagri Bantah Pernyataan Fahri Hamzah soal Pemerintah yang Lepas Tangan dari Gempa Lombok
Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo membantah pernyataan Fahri Hamzah soal pemerintah pusat yang lepas tangan dalam menangani gempa Lombok.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal pemerintah pusat yang lepas tangan dalam menangani gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Bukan lepas tangan. Kalau lepas tangan, ngapain Pak Presiden (Joko Widodo) datang, tidur di sana, shalat di sana," kata Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (21/8/2018), seperti yang TribunWow.com lansir dari Kompas.com.
Hadi menegaskan, surat yang dikirim Mendagri untuk pemerintah daerah itu bukan berarti pemerintah lepas tangan.
Ia menjelaskan bahwa terbitnya surat tersebut karena masih banyak kepala daerah yang mempertanyakan mekanisme dan dasar hukum jika ingin mengambil dana dari APBD untuk membantu penanganan gempa Lombok.
• Jusuf Kalla Turut Buka Suara soal Alasan Pemerintah Tak Tetapkan Gempa Lombok jadi Bencana Nasional
“Daerah pada hakikatnya bisa beri bantuan kepada daerah lain. Kita fasilitasi dan pertegas lewat surat edaran Mendagri. Jadi surat edaran Mendagri sangat positif membantu saudara-saudara kita di Lombok, NTB,” tegas Hadi.
Ia kembali menegaskan, surat Mendagri ini tidak ada hubungannya dengan kondisi keuangan di pemerintah pusat.
"Yang dilakukan oleh Kemendagri, oleh Pak Menteri ini adalah tupoksi, tugas pokok fungsi, dan juga kewenangan Kemendagri yang tidak ada kaitannya dengan keuangan negara," ujar Hadi.
Diberitakan sebelumnya, Fahri Hamzah menanggapi beredarnya surat edaran permintaan sumbangan gempa Lombok yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Hal tersebut tampak dari laman Twitter Fahri Hamzah yang diunggahnya, pada Senin (20/8/2018).
• Jokowi: Pemerintah Tengah Susun Instruksi Presiden tentang Penanganan Bencana Lombok
Awalnya, Fahri Hamzah mengunggah sebuah surat berkop Mendagri.
Surat tersebut ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia.
Isi dari surat tersebut adalah permohonan bantuan sumbangan untuk masyarakat korban gempa Lombok melalui APBD.
Tak hanya untuk gubernur, surat itu juga ditujukan untuk para bupati dan wali kota.
Menanggapi hal itu, Fahri Hamzah mengatakan tidak mudah mengeluarkan dana APBD.
Fahri Hamzah kemudian mengungkapkan surat tersebut seolah-olah mencerminkan jika pemerintah ingin lepas tangan.
"Ada yg kirim ke saya dua buah surat dari @Kemendagri_RI meminta agar pemda2 membantu #BencanaNTB . Secara teknis takkan mudah sebab itu memakai APBD-P. Surat diteken hari ini tgl 20 Agustus waktu Jakarta. Kasihan #DapilNTB .
Kalau benar, Intinya: kementerian dlm negeri menginstruksikan kpd pemda seluruh indonesia utk membantu keuangan pemda NTB yg di ambil dr sisa lebih (silpa) APBD setiap daerah.
• Fahri Hamzah dan Suryo Prabowo Komentar soal Mendagri yang Minta Sumbangan Gempa ke Kepala Daerah

Catatan: tiap daerah memiliki silpa yg berbeda2. Sehingga jumlah nominal bantuan tdk optimal.
Bagi saya, ini nampaknya pemerintah pusat mau lepas tangan: karena surat itu blm tentu mendapat sambutan dr pemda lain krn kondisi keuangan pemda juga tdk merata bahkan tdk mampu.
Selama ini pusat sudah terlalu membebani daerah dgn alokasi2 anggaran operasional.
Langkah mendagri ini mengisaratkan bahwa keuangan pusat sudah cukup tertekan.
Sehingga lagi2 hrs "meminta ke daerah".
Padahal anggaran daerah tidak leluasa karena alokasinya yang relatif kaku, baik DAU, DAK atau Dana Bagi Hasil. Inikah alasan sebenarnya?
Kalau pemerintah pusat mau lempar handuk, lebih baik terbuka dan jujur.
Biar kita sekalian galang sumberdaya masyarakat saja.
Negara Gak usah ikut. Kalau memang nggak sanggup. #BencanaNasionalForNTB," tulis Fahri Hamzah.
• Presiden Jokowi Siapkan Inpres untuk Penangananan Gempa Lombok

Disisi lain, Tjahjo Kumolo memberikan klarifikasi mengenai surat tersebut melalui Dirjen Keuangan Kemendagri Syafruddin.
Tjahjo mengatakan apabila pihaknya tidak mewajibkan kepala daerah mengenai sumbangan tersebut.
"Surat menteri itu tidak mewajibkan daerah untuk memberi bantuan. Dikembalikan ke daerah masing-masing sesuai kondisi keuangannya," ujar Dirjen Keuangan Kemendagri Syafruddin dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Syafruddin menuturkan jika setiap daerah mempunyai dana yang tidak wajib dikeluarkan dalam APBD, seperti dana hibah, bantuan keuangan hingga dana bansos.
"Jangan sampai kesannya Mendagri mewajibkan ke seluruh daerah. Tapi kalau mau membantu jangankan pemerintah daerah, orang per orang saja bisa mengirim bantuan ke Lombok," imbuhnya.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)