Presiden Jokowi Siapkan Inpres untuk Penangananan Gempa Lombok
Presiden Joko Widodo menyampaikan jika pihaknya sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait mengenai penanganan bencana gempa di Lombok.
Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum menetapkan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan jika pihaknya sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan bencana gempa di Lombok.
Dilansir TribunWow.com darii tayangan Kompas TV yang diunggah di YouTube, Senin (20/8/2018), Jokowi menegaskan jika Inpres itu akan digunakan sebagai payung hukum untuk penanganan bencana.
• Jokowi Yakin Asian Games 2018 akan Memberikan Energi Baru Bagi Perjuangan Palestina
Menurut Jokowi, yang terpenting bukan soal status bencana melainkan pemberian dukungan penuh kepada pemerintah dan masyarakat Lombok.
"Ini baru disiapkan Inpres, yang paling penting, menurut saya bukan di tetapkan atau tidak ditetapkan (bencana nasional)," kata Jokowi.
"Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan, bahwa pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh, bantuan penuh, baik kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten. Dan juga yang paling penting adalah kepada masyarakat, intinya ke sana," imbuh Jokowi.
• Mardani Ali Sera Tanggapi Alasan Pemerintah yang Tidak Tetapkan Gempa NTB sebagai Bencana Nasional
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, penetapan status bencana nasional untuk peristiwa gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), justru akan merugikan Indonesia.
"Kalau dinyatakan bencana nasional, berarti bencana itu mencakup seluruh Republik Indonesia dan itu menjadikan berbagai negara mengeluarkan travel warning. Dampak dari itu luar biasa yang tidak diketahui publik. Jadi, kerugiannya lebih banyak," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Senin (20/8/2018).
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan mengoptimalkan kinerja kementerian dalam hal penanganan dampak gempa bumi dengan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penanganan dampak bencana gempa bumi di NTB sebagai dasar hukumnya.
• Selfie Bersama Sejumlah Artis Hollywood, Raline Shah Konsisten dengan Pose Duck Face
Dengan Inpres itu, lanjut Pramono, penanganannya akan sama seperti penanganan bencana nasional. Tapi, hanya fokus kepada wilayah yang terdampak gempa bumi saja.
"Inpres itu memberikan mandat ke Menteri PU-PR dan BNPB melakukan penanganan dan pelaksanaan di lapangan melibatkan TNI dan Polri," ujar Pramono.
Penerbitan Inpres pun diyakini akan memangkas banyak aturan sehingga penanganan akan jauh lebih cepat.
"Kalau Perpres, itu mesti masih ada turunannya lagi, harus buat peraturan menteri dan sebagainya. Terlalu lama. Kalau Inpres kan instruksi presiden kepada semua menteri dan jajaran. Jadi jauh lebih efektif," ujar Pramono.
Kebijakan yang sama pernah dilaksanakan pada saat gempa bumi mengguncang Pidie, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)