Breaking News:

Mardani Ali Sera Tanggapi Alasan Pemerintah yang Tidak Tetapkan Gempa NTB sebagai Bencana Nasional

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi alasan pemerintah Indonesia yang tidak segera menetapkan gempa di Lombok sebagai bencana nasional.

Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mardani Ali Sera 

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, memberikan tanggapan terkait alasan pemerintah Indonesia yang tidak segera menetapkan gempa di Lombok sebagai bencana nasional.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter, @MardaniAliSera yang ditulis pada Selasa (21/8/2018).

Mardani Ali mengonmentari penjelasan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang mengatakan kerugian akan semakin banyak bila ditetapkan sebagai bencana nasional.

Awalnya, Mardani mengatakan jika mengurus negara tidak bisa disamakan dengan mengurus sebuah perusahaan.

Terkait Gempa Lombok, BNPB Imbau Prioritaskan Penanganan Bukan Status Bencana

Menurutnya, bernegara harus meluaskan keadilan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan mengesampingkan takut rugi.

"Jika mengurus negara disamakan mengurus perusahaan, mk maunya untung.
Bernegara harus meluaskan keadilan, melindungi segenap bangsa Indonesia, besarkan empati, gemuruhkan cinta. Korban terlalu banyk berjatuhan, kesampingkan dahulu takut rugi. Maksimalkan bantuan, cinta jgn hilang," tulis Mardani Ali Sera.

Cuitan Mardani Ali Sera
Cuitan Mardani Ali Sera (Capture Twitter)

Seperti dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, penetapan status bencana nasional untuk peristiwa gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), justru akan merugikan Indonesia.

"Kalau dinyatakan bencana nasional, berarti bencana itu mencakup seluruh Republik Indonesia dan itu menjadikan berbagai negara mengeluarkan travel warning. Dampak dari itu luar biasa yang tidak diketahui publik. Jadi, kerugiannya lebih banyak," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Senin (20/8/2018).

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan mengoptimalkan kinerja kementerian dalam hal penanganan dampak gempa bumi dengan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penanganan dampak bencana gempa bumi di NTB sebagai dasar hukumnya.

KPK Kembali Periksa Saksi terkait Kasus Dugaan Gratifikasi yang Dilakukan Gubernur Aceh

Dengan Inpres itu, lanjut Pramono, penanganannya akan sama seperti penanganan bencana nasional.

Tapi, hanya fokus kepada wilayah yang terdampak gempa bumi saja.

"Inpres itu memberikan mandat ke Menteri PU-PR dan BNPB melakukan penanganan dan pelaksanaan di lapangan melibatkan TNI dan Polri," ujar Pramono.

Penerbitan Inpres pun diyakini akan memangkas banyak aturan sehingga penanganan akan jauh lebih cepat.

JK Gabung Timses Jokowi, Faizal Assegaf: Pukulan Telak untuk Sudirman Said, Prabowo, dan Sandiaga

"Kalau Perpres, itu mesti masih ada turunannya lagi, harus buat peraturan menteri dan sebagainya. Terlalu lama. Kalau Inpres kan instruksi presiden kepada semua menteri dan jajaran. Jadi jauh lebih efektif," ujar Pramono.

Kebijakan yang sama pernah dilaksanakan pada saat gempa bumi mengguncang Pidie, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mardani Ali SeraNusa Tenggara Barat (NTB)Bencana NasionalLombokGempa Bumi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved