Breaking News:

Pengamat Politik Nilai Ada Perbedaan Istilah 'Mahar' Andi Arief dengan 'Dana Kampanye' Sandiaga

Pengamat Politik, Burhanuddin Muhtadi angkat bicara pernyataan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief soal dugaan mahar politik.

Penulis: Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
Indopolitika
Burhanudin Muhtadi 

"Dalam beberapa kali rapat yang saya hadiri, isinya adalah dewan pimpinan pusat dan jajarannya, itu tidak pernah membahasnya," imbuh dia.

Roy Suryo juga telah memastikan jika dalam struktur partai seperti pengurus harian hingga majelis tinggi pun tidak pernah ada pembahasan.

"Di dalam partai itu kan ada struktur-struktur. Ada struktur dimana dihadiri pengurus harian, yang biasa diisi ketua, wakil ketua, nah di level itu tidak, clear. Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat Amir Syamsuddin juga mengatakan tidak tahu menahu," tegas Roy Suryo.

"Sekali lagi yang perlu saya sampaikan juga, kalau dikatakan partai tahu atau tidak, Andi Arief itu mentuit dari akun pribadinya, kalo dia mentuit dari akun Partai Demokrat boleh dikatakan tahu menahu," tandas dia.

Andi Arief Mengaku Diperintah Partai untuk Bicara Mahar Politik, Waketum Demokrat Beri Tanggapan

Sebelumnya diberitakan, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief, menyatakan bahwa pernyataannya di Twitter tentang 'mahar politik' Rp 500 miliar adalah perintah partai

"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai untuk bicara ini," kata Andi Arief sebagaimana dilansir dari tayangan 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Senin (13/8/2018).

Ketika pembawa acara bertanya apakah pernyataan Andi Arief bisa dipertanggungjawabkan, politisi Demokrat itu tanpa ragu mengatakan, "Iya."

"Bisa dipertanggungjawabkan, itu sikap resmi kami malam itu untuk mencegah agar tidak terjadi," imbuh Andi Arief.

Andi kemudian menceritakan bagaimana kronologi keputusan itu diambil.

"Saat itu ramai, ada sekitar 40-an orang, setelah pertemuan kecil, ada pertemuan besar."

"Hasil rapat menyatakan kita kemukakan saja ke permukaan publik problem sebenarnya kenapa koalisi yang harusnya ideal dari awal 20 hari berjalan tapi di 2 hari menjelang pendaftaran tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya."

"Masalah-masalahnya kemukakan saja, apa yang saya sampaikan adalah masalah yang dihadapi 2 hari menjelang pendaftran capres dan cawapres," kata Andi.

Aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Jika terbukti bersalah, pencalonan bakal capres dan cawapres tersebut dapat dibatalkan.

Tak hanya itu, parpol yang terbukti menerima dana tersebut diberi sanksi berupa tidak dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.

(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Andi AriefTribunWow.comPartai Demokrat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved