Breaking News:

Pilpres 2019

Terkait 'Mahar Politik 500 M', Andi Arief Mengaku Siap jika Dirinya Dilaporkan ke Ranah Hukum

Andi Arief, mengaku siap jika dirinya dilaporkan ke ranah hukum karena membuka dugaan 'mahar politik Rp 500 miliar' kepada publik.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube
Andi Arief 

Saat penelusuran kasus, Bawaslu bisa melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Apakah memang benar telah terjadi transfer dana dari seseorang kepada parpol terkait pencalonan presiden atau wakil presiden, memang harus ada bebeberapa langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan hal ini," tuturnya.

Aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Jika terbukti bersalah, pencalonan bakal capres dan cawapres tersebut dapat dibatalkan.

Tak hanya itu, parpol yang terbukti menerima dana tersebut diberi sanksi berupa tidak dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Andi AriefMahar politikSandiaga UnoPartai Demokrat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved