Pilpres 2019
Terkait 'Mahar Politik 500 M', Andi Arief Mengaku Siap jika Dirinya Dilaporkan ke Ranah Hukum
Andi Arief, mengaku siap jika dirinya dilaporkan ke ranah hukum karena membuka dugaan 'mahar politik Rp 500 miliar' kepada publik.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Sandiaga mengatakan, pemberitaan yang menyebut dirinya mengeluarkan uang itu salah.
Ia meminta awak media memuat berita sesuai wawancara dan tidak mengadu domba.
"Ya kalau (wartawan) mau belok-belok kiri-kanan boleh, tapi jangan lari dari transkrip."
"Saya enggak pernah ngomong gitu. Tapi, saya bilang sudahlah ini kan pilpres yang mempersatukan. Let's be friends, let's unite," kata dia.
• Andi Arief: Saya Enggak Mungkin Ditertibkan demi Menutupi Apa yang Fadli Zon Bicarakan
Bawaslu tidak bisa mengusut
Terkait adanya rumor mahar tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin menyebut, pihaknya tidak punya wewenang melakukan pemanggilan terkait dugaan mahar politik jika tak ada pihak yang melapor.
Dugaan mahar politik, hanya bisa diselidiki Bawaslu jika ada laporan.
"Jika demikian (ada yang lapor) kami baru bisa telusuri," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).
Menurut Afif, kondisi tersebut berbeda dengan kasus mahar politik mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti beberapa waktu lalu.
Ketika itu, La Nyalla melapor ke Bawaslu dirinya diminta menyerahkan sejumlah uang untuk dapat mencalonkan diri sebagai cagub di Pilkada Jawa Timur.
Jika tak ada yang lapor soal dugaan mahar politik yang ditudingkan Andi, Afif mengatakan, pihaknya takut hal itu hanya sekedar untuk meramaikan isu.
"Maka, yang soal mahar-mahar ini seperti saat ini saya takut hanya jadi isu-isu saja," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta kepada Andi untuk bersedia melaporkan kasus mahar politik yang ia tudingkan kepada Sandiaga Uno.
"Apabila ada para pihak yang mengetahui, kami sangat mengharapkan kehadirannya untuk datang di Bawaslu," kata Fritz di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat.
Jika ada laporan, Fritz menjelaskan, maka Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dugaan mahar politik dan terduga pemberi mahar politik.