Pilpres 2019
Terkait 'Mahar Politik 500 M', Andi Arief Mengaku Siap jika Dirinya Dilaporkan ke Ranah Hukum
Andi Arief, mengaku siap jika dirinya dilaporkan ke ranah hukum karena membuka dugaan 'mahar politik Rp 500 miliar' kepada publik.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief, mengaku siap jika dirinya dilaporkan ke ranah hukum karena membuka dugaan 'mahar politik Rp 500 miliar' kepada publik.
Diketahui sebelumnya, Andi melalui kicauan Twitternya menyebut adanya politik transaksional yang melibatkan Sandiaga Uno, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Andi mengatakan jika Sandiaga telah memberikan uang sebesar Rp 500 miliar masing-masing kepada PKS dan PAN agar bersedia mendukung namanya sebagai cawapres Prabowo.
"Kalau ini (pernyataan Andi Arief terkait mahar politik) akan dibawa ke ranah hukum saya siap, tapi saya tidak dalam posisi mengadukan ini kepada Bawastu," kata Andi Arief saat dihubungi 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Senin (13/4/2017).
• Andi Arief Ungkap Alasannya Beberkan Dugaan Mahar Politik Rp 500 M kepada PAN dan PKS
Menurut Andi, ia tidak perlu melapor ke Bawaslu karena masalah 'mahar' ini telah menjadi masalah publik.
"Tidak perlu ada pelaporan karena sudah menjadi masalah publik," kata Andi Arief.
Lebih lanjut, Andi meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pro-aktif menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Bawaslu saya kira harus juga pro-aktif, di daerah-daerah juga pro-aktif kalau ini dianggap sebagai sebuah pelanggaran."
"Kalau bukan ya saya kira teruskan saja, dan tidak mengubah pendirian Partai Demokrat untuk mendukung Prabowo-Sandi," kata Andi.
Andi menambahkan, saat ini partainya tidak memberikan teguran maupun sanksi karena apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum.
"Kalau saya melanggar hukum, Pak SBY pasti akan menertibkan kadernya yang berbuat salah, sampai hari ini saya tidak pernah mendapat surat peringatan dan partai bersama saya, karena yang saya sampaikan bukan hal yang hoaks dan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Karena merasa tidak bersalah, Andi juga menganggap tidak perlu untuk minta maaf kepada pihak manapun.
• Rupiah Tembus Rp 14.600, Sandiaga Uno: Disebabkan Banyaknya Barang Impor yang Masuk ke Indonesia
"Yang harus minta maaf itu adalah yang membuat desain mahar politik ini."
"(Minta maaf) kepada kami, kepada Partai Demokrat, kepada rakyat Indonesia."
"Kalau saya minta maaf, diibaratkan saya ada kesalahan yang saya lakukan."
"Saya tidak melakukan kesalahan apa-apa, faktanya ada," imbuh Andi.
Simak videonya di bawah ini.
• Fahri Hamzah: Pengelolaan Dana Haji Sangat Sensitif
Perintah partai
Kepada Sapa Indonesia Malam, Andi Arief juga menyatakan bahwa statemennya di Twitter tentang 'mahar politik' Rp 500 miliar adalah perintah partai.
"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai untuk bicara ini," kata Andi Arief.
Ketika pembawa acara bertanya apakah pernyataan Andi Arief bisa dipertanggungjawabkan, politisi Demokrat itu tanpa ragu mengatakan, "Iya."
"Bisa dipertanggungjawabkan, itu sikap resmi kami malam itu untuk mencegah agar tidak terjadi," imbuh Andi Arief.
Andi kemudian menceritakan bagaimana kronologi keputusan itu diambil.
"Saat itu ramai, ada sekitar 40-an orang, setelah pertemuan kecil, ada pertemuan besar."
"Hasil rapat menyatakan kita kemukakan saja ke permukaan publik problem sebenarnya kenapa koalisi yang harusnya ideal dari awal 20 hari berjalan tapi di 2 hari menjelang pendaftaran tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya."
"Masalah-masalahnya kemukaman saja, apa yang saya sampaikan adalah masalah yang dihadapi 2 hari menjelang pendaftran capres dan cawapres," kata Andi.
Simak videonya di bawah ini.
• Tinjau Korban Gempa Lombok, Joko Widodo Akan Beri Bantuan Rp 50 Juta untuk Perbaikan Rumah
Bantahan Sandiaga Uno
Terkait pernyataan Andi Arief, Sandiaga membantah telah memberikan mahar tersebut kepada PKS dan PAN.
"Sangat tidak benar," ujar Sandiaga di Mal One Belpark, Jakarta Selatan, Minggu (12/8/2018) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Sandiaga mengatakan, pemberitaan yang menyebut dirinya mengeluarkan uang itu salah.
Ia meminta awak media memuat berita sesuai wawancara dan tidak mengadu domba.
"Ya kalau (wartawan) mau belok-belok kiri-kanan boleh, tapi jangan lari dari transkrip."
"Saya enggak pernah ngomong gitu. Tapi, saya bilang sudahlah ini kan pilpres yang mempersatukan. Let's be friends, let's unite," kata dia.
• Andi Arief: Saya Enggak Mungkin Ditertibkan demi Menutupi Apa yang Fadli Zon Bicarakan
Bawaslu tidak bisa mengusut
Terkait adanya rumor mahar tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin menyebut, pihaknya tidak punya wewenang melakukan pemanggilan terkait dugaan mahar politik jika tak ada pihak yang melapor.
Dugaan mahar politik, hanya bisa diselidiki Bawaslu jika ada laporan.
"Jika demikian (ada yang lapor) kami baru bisa telusuri," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).
Menurut Afif, kondisi tersebut berbeda dengan kasus mahar politik mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti beberapa waktu lalu.
Ketika itu, La Nyalla melapor ke Bawaslu dirinya diminta menyerahkan sejumlah uang untuk dapat mencalonkan diri sebagai cagub di Pilkada Jawa Timur.
Jika tak ada yang lapor soal dugaan mahar politik yang ditudingkan Andi, Afif mengatakan, pihaknya takut hal itu hanya sekedar untuk meramaikan isu.
"Maka, yang soal mahar-mahar ini seperti saat ini saya takut hanya jadi isu-isu saja," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta kepada Andi untuk bersedia melaporkan kasus mahar politik yang ia tudingkan kepada Sandiaga Uno.
"Apabila ada para pihak yang mengetahui, kami sangat mengharapkan kehadirannya untuk datang di Bawaslu," kata Fritz di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat.
Jika ada laporan, Fritz menjelaskan, maka Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dugaan mahar politik dan terduga pemberi mahar politik.
Saat penelusuran kasus, Bawaslu bisa melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Apakah memang benar telah terjadi transfer dana dari seseorang kepada parpol terkait pencalonan presiden atau wakil presiden, memang harus ada bebeberapa langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan hal ini," tuturnya.
Aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Jika terbukti bersalah, pencalonan bakal capres dan cawapres tersebut dapat dibatalkan.
Tak hanya itu, parpol yang terbukti menerima dana tersebut diberi sanksi berupa tidak dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)