Pilpres 2019
PKS Mengklaim Pihaknya Punya Hak Isi Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Ditinggal Sandiaga Uno
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman mengatakan jika partainya memiliki peluang besar untuk menggantikan posisi Sandiaga sebagai wagub DKI Jakarta.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyebut partainya seharusnya punya peluang besar untuk mengisi jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Sandiaga Uno.
Menurut Sohibul, secara aturan, yang bisa menggantikan posisi Sandiaga adalah kader PKS atau Partai Gerindra.
Sebab, pengusung Sandi di Pilkada 2016 adalah dua partai tersebut.
"Secara aturan yang bisa ganti Pak Sandi itu kan dari PKS dan (Partai) Gerindra karena dulu yang ngusung dari dua partai itu," kata Sohibul usai mendampingi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendaftar sebagai bakal capres-cawapres, di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
• Jawab Nazaruddin Sjamsudin, Andi Arief: Tadinya Kita Berharap Ada Penerimaan atas Elektabilitas AHY
Namun demikian, pada Pilpres 2019, PKS telah memberikan kewenangan penuh kepada Prabowo untuk memilih calon wakil presidennya.
Sehingga, kata Sohibul, seharusnya kini giliran Partai Gerindra yang memberi wewenang kepada PKS untuk mengisi jabatan wagub DKI.
"Tetapi tentu dari PKS memberikan posisi wakil presiden, tentu mereka (Partai Gerindra) memberikan hak prioritas kepada PKS untuk menjadi wagub," tutur Sohibul.
Meski demikian, lanjut Sohibul, hingga kini belum ditentukan nama pengganti Sandiaga.
Ia menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memutuskan siapa yang duduk di kursi wagub.
• Ratna Sarumpet: Saya Tak Punya Alasan Membenci Jokowi, Aku Marah pada Orang yang Memanfaatkan
"(Keputusan pengganti wagub) dalam waktu dekat ini tapi, nanti Senin kami sudah proses, di situ baru tahu namanya," ujar Sohibul.
Aturan mengenai pengisian kekosongan jabatan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tertulis dalam Pasal 26 ayat 4 UU tersebut, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah.
• Guntur Romli Bahas Mahar Rp 500 Miliar dari Sandiaga Uno, Gerindra: Biar Itu Menjadi Urusan Kami
Nama yang diajukan itu berdasarkan usul parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah periodenya.
Nantinya, rapat paripurna DPRD memutuskan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PKS Klaim Berhak Isi Posisi Wagub DKI"