Pilpres 2019
Guntur Romli Bahas Mahar Rp 500 Miliar dari Sandiaga Uno, Gerindra: Biar Itu Menjadi Urusan Kami
Partai Gerindra angkat bicara menanggapi komentar Guntur Romli mengenai tudingan mahar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno ke PAN dan PKS.
Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Partai Gerindra angkat bicara menanggapi komentar Politisi PSI, Guntur Romli, yang turut membahas mengenai tudingan mahar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Twitter, @Gerindra, yang diunggah, pada Jumat (10/8/2018).
Awalnya, Guntur Romli menyebut klaim data mahar politik sebesar Rp 500 miliar Sandiaga Uno yang dimiliki oleh Andi Arief sangat serius.
Ia pun menanyakan jabatan Sandi dalam Partai Gerindra.
• Andi Arief: Demokrat Menyatakan Tidak Berkoalisi dengan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019
"Andi Klaim Punya Data Soal 'Mahar' Rp500 Miliar Sandiaga, apa kabar @sandiuno ? Jabatan Sandi di @Gerindra apa ya? Ini tudingan serius!," ujar @GunRomli.
Menanggapi hal tersebut Gerindra meminta Guntur Romli tidak turut memanaskan suasana.
Menurut Gerindra, biarlah hal tersebut menjadi urusan rumah tangganya.
Gerindra pun menyebut jika pihak-pihak yang dituduh masih menyikapinya dengan dingin.
"Tidak perlu memanaskan suasana.
Biar itu menjadi urusan kami.
Pihak-pihak yang dituduh saja masih bisa menyikapinya dengan kepala dingin, kok. Kenapa harus dipanas-panasi?," jawab @Gerindra.
• Jawaban Gerindra saat Andi Arief Menuding Sandiaga Uno Berupaya Gulingkan Prabowo Subianto

Sebelumnya, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli, turut menanggapi tudingan adanya mahar cawapres sebanyak Rp 500 miliar yang dilontarkan oleh Politisi Demokrat, Andi Arief.
Hal tersebut ia sampaikan melalui laman Twitternya, @GunRomli, yang diunggah, pada Rabu (8/8/2018).
Awalnya, Guntur Romli mengungah sejumlah cuitan mengenai Jenderal Kardus dan tudingan mahar politik Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno.
Menurutnya, jika hal tersebut benar, maka partai yang bersangkutan dapat mendapat sanksi dari Komisi Pemiluihan Umum (KPU) atau Bawaslu.