Sebut Upaya Perbaikan Telah Dilakukan, Fahri Hamzah: Saya Ditekan Suruh Mundur sampai Ujung
Melalui Twitter miliknya, @FahriHamzah, Fahri membeberkan terkait dirinya yang telah mengupayakan perbaikan (islah) pada pimpinan PKS.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Lucu sekali bahwa pada saat mediasi para tergugat tidak datang kecuali 1 orang. Mereka pun saya dengar dipersalahkan karena datang pada periode mediasi sebab sepertinya ada anggapan di pimpinan pks bahwa pemecatan itu final dan mengikat dan tidak ada negosiasi.
Setelah sidang yang panjang dan melelahkan, akhirnya 2 pekan menjelang keputusan PN selatan, Bendahara umum DPP PKS Mahfud Abdurrahman datang membawa pesan KMS salim aljufri agar “kita hentikan hanya sampai PN”. Kalau dpp menang terima aja dan sebaliknya dpp akan terima.
Saya terima proposal islah petinggi PKS itu dengan niat baik. “Saya terima tawaran itu”. Tapi apa yang terjadi, pada hari PN mengumumkan kemenangan saya atas tergugat, DPP PKS pada hari itu juga mengajukan banding tanpa meralat kesepakatan yg telah dibuat, tanpa pemberitahuan.
Demikianlah akhirnya saya melawan banding di PT Jakarta. Para lawyer saya bekerja profesional tanpa tekanan saya sementara lawyer PKS adalah kader yang kebenaran itu mereka tunggu dari pimpinan mereka. Akhirnya logika hukum yang bicara Akhamdulillah.
Tapi, saya terus dibusukkan di dalam partai. Dan puncaknya ketika secara terbuka saya dikatakan bohong dan membangkang. Saya akhirnya melaporkan ini semua ke kepolisian dan kini tersangka tinggal diumumkan. Partai ini menanggung beban.
• Diklaim Jadi Pacuan Kuda Terbaik di Asia, Inilah Keistimewaan Equestrian Pulomas

Tweet Fahri Hamzah (Capture Twitter)
Tapi saya hanya ingin melakukan perbaikan, semampu saya. Saya tidak punya dendam tapi hanya ingin membantu kader mengembalikan keadaan yang baik bagi pemenangan partai. Saya Gak mau partai ini tenggelam dan hilang. Saya mau partai ini menang.
Maka, ketika ketua majelis Syuro datang sendiri ke rumah @anismatta meminta islah sebelum puasa, saya menghargainya. Saya telah mencabut semua laporan pidana saya dan hanya berharap sebagaimana dijanjikan bahwa kita akan duduk bersama di depan kader di awal Ramadhan.
Tenyata pimpinan PKS mendua, mereka menganggap pencabutan itu sudah sewajarnya sebab saya dianggap tidak punya bukti apa2. Mereka tuntut saya harus minta maaf dan semuanya harus mulai dari awal. Aneh tapi nyata, Islah yang dijanjikan tak pernah terjadi. Ramadhan berlalu.
Rasanya, sekarang sudah terlambat. Karena permainan merusak partai oleh mereka sudah terlalu jauh. Entahlah. Saya merasa kita harus selamatkan partai ini. Kasihan teman2 kita yang masih mau bekerja. Selain yg sdh mundur secara sukarela. Tapi cinta masih lekat. Bismillah," tulis Fahri.
• Mardani Ali Unggah Pemenang Parpol di Pilkada, Pengamat Politik Sindir PKS Lebih Bagus dari Demokrat
Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com yang dikutip dari situs informasi perkara MA, permohonan kasasi pemberhentian Fahri Hamzah diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, Abdul Muis Saadih.
Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.
Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016, saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
• Pilihan Politik PKB Tergantung Persetujuan Para Kiyai
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Sementara atas putusan tersebut, pihak PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)