Breaking News:

Sebut Upaya Perbaikan Telah Dilakukan, Fahri Hamzah: Saya Ditekan Suruh Mundur sampai Ujung

Melalui Twitter miliknya, @FahriHamzah, Fahri membeberkan terkait dirinya yang telah mengupayakan perbaikan (islah) pada pimpinan PKS.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari partai tersebut.

Atas ditolaknya kasasi itu, Fahri Hamzah pun berhak mendapatkan ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar dan kembali menduduki jabatan sebagai anggota PKS.

Melalui Twitter miliknya, @FahriHamzah, Fahri membeberkan terkait dirinya yang telah mengupayakan perbaikan (islah) pada pimpinan PKS.

Dirinya juga pernah dipanggil oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) yang menganggap dirinya bersalah.

Upaya yang lain juga pernah ditempuh oleh Fahri sebelum kasasi menolak gugatan PKS, Kamis (2/8/2018).

Namun, upaya-upaya perbaikan itu dianggap Fahri Hamzah gagal dan lama dirinya merasa telah dibusukkan dalam partai.

Berikut ini kicauan Fahri lengkap Hamzah yang dikutip TribunWow.com dari akun Twitternya.

PKB Sebut Usung Jokowi jika Telah Disetujui Kiai, Ferdinand Hutahaean: Kok Masih Ada yang Begini?

"Ijinkan saya sedikit menulis #SejarahIslah antara saya dan pimpinan PKS yang akhirnya gagal. islah itu artinya mengupayakan perbaikan. Dan saya telah mengupayakan Islah sejak sebelum saya dipecat. Sampai menjelang keputusan kasasi di awal Ramadhan lalu.

Sampai hari ini ketika Mahkamah Agung telah merilis pengumuman keputusan menolak kasasi pimpinan PKS maka mental saya tetap islah. Tuntunan agama meminta kita selalu mengusahakan perbaikan (Islah) sampai detik terakhir. Dan saya merasa telah mengupayakan.

Saat dialog dengan ketua majelis Syuro akhir 2015 sudah saya peringatkan bahwa tindakan hukum yang bernama 'mengundurkan diri' itu bukan hak partai tetapi pribadi. Karena itu harus diambil secara sukarela tanpa tekanan. Tapi Saya ditekan suruh mundur sampai ujung.

Lalu, saya dipanggil oleh BAdan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) atas kesalahan yang saya tidak mengerti sampai sekarang. Dan saya telah Mengupakan Islah kepada BPDO dengan bersurat dan bertanya “'ni ada masalah apa?, siapa yg melapor?, apa bukti pelanggaran? Dll'.

Sampai sekarang BPDO menolak memberikan kepada saya 1 pun dokumen yang saya minta.; siapa yg melapor? Ini soal apa? Apa buktinya? Aturan apa yang dipakai? Dll. Itu terjadi dan dilakukan oleh semua lembaga penghukuman saya sampai pemecatan. Ini peradilan nyaris tanpa kertas.

Saya sebagai kader yang mendapat kesempatan belajar hukum dalam proses menjabat sudah mengupayakan Islah dengan mengingatkan semua pejabat yang menjalani tugas memproses saya. Saya sampaikan best practice dalam penegakan hukum dan etika di mana-mana.

Dari awal saya sudah ingatkan hak2 terlapor dalam hukum. Tapi semua peringatan dijawab singkat, dengan panggilan ke-2 dst. Lalu Sy Gak boleh bertanya, disuruh dengar lembaran kesimpulan yang saya Gak tahu mereka dapat dari mana sampai saya di-eksekusi secara mendadak.

Maka, saya gugat secara perdata PN Jakarta selatan dengan gugatan “Perbuatan Melawan Hukum atau PMH. Inti gugatan saya adalah bahwa semua tindakan pimpinan PKS kepada saya adalah melawan hukum dan bertentangan dengan sejumlah UU dan ketentuan dan negara.

Lucu sekali bahwa pada saat mediasi para tergugat tidak datang kecuali 1 orang. Mereka pun saya dengar dipersalahkan karena datang pada periode mediasi sebab sepertinya ada anggapan di pimpinan pks bahwa pemecatan itu final dan mengikat dan tidak ada negosiasi.

Setelah sidang yang panjang dan melelahkan, akhirnya 2 pekan menjelang keputusan PN selatan, Bendahara umum DPP PKS Mahfud Abdurrahman datang membawa pesan KMS salim aljufri agar “kita hentikan hanya sampai PN”. Kalau dpp menang terima aja dan sebaliknya dpp akan terima.

Saya terima proposal islah petinggi PKS itu dengan niat baik. “Saya terima tawaran itu”. Tapi apa yang terjadi, pada hari PN mengumumkan kemenangan saya atas tergugat, DPP PKS pada hari itu juga mengajukan banding tanpa meralat kesepakatan yg telah dibuat, tanpa pemberitahuan.

Demikianlah akhirnya saya melawan banding di PT Jakarta. Para lawyer saya bekerja profesional tanpa tekanan saya sementara lawyer PKS adalah kader yang kebenaran itu mereka tunggu dari pimpinan mereka. Akhirnya logika hukum yang bicara Akhamdulillah.

Tapi, saya terus dibusukkan di dalam partai. Dan puncaknya ketika secara terbuka saya dikatakan bohong dan membangkang. Saya akhirnya melaporkan ini semua ke kepolisian dan kini tersangka tinggal diumumkan. Partai ini menanggung beban.

Diklaim Jadi Pacuan Kuda Terbaik di Asia, Inilah Keistimewaan Equestrian Pulomas

Tweet Fahri Hamzah
Tweet Fahri Hamzah (Capture Twitter)

Tapi saya hanya ingin melakukan perbaikan, semampu saya. Saya tidak punya dendam tapi hanya ingin membantu kader mengembalikan keadaan yang baik bagi pemenangan partai. Saya Gak mau partai ini tenggelam dan hilang. Saya mau partai ini menang.

Maka, ketika ketua majelis Syuro datang sendiri ke rumah @anismatta meminta islah sebelum puasa, saya menghargainya. Saya telah mencabut semua laporan pidana saya dan hanya berharap sebagaimana dijanjikan bahwa kita akan duduk bersama di depan kader di awal Ramadhan.

Tenyata pimpinan PKS mendua, mereka menganggap pencabutan itu sudah sewajarnya sebab saya dianggap tidak punya bukti apa2. Mereka tuntut saya harus minta maaf dan semuanya harus mulai dari awal. Aneh tapi nyata, Islah yang dijanjikan tak pernah terjadi. Ramadhan berlalu.

Rasanya, sekarang sudah terlambat. Karena permainan merusak partai oleh mereka sudah terlalu jauh. Entahlah. Saya merasa kita harus selamatkan partai ini. Kasihan teman2 kita yang masih mau bekerja. Selain yg sdh mundur secara sukarela. Tapi cinta masih lekat. Bismillah," tulis Fahri.

Mardani Ali Unggah Pemenang Parpol di Pilkada, Pengamat Politik Sindir PKS Lebih Bagus dari Demokrat

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com yang dikutip dari situs informasi perkara MA, permohonan kasasi pemberhentian Fahri Hamzah diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016, saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Pilihan Politik PKB Tergantung Persetujuan Para Kiyai

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Sementara atas putusan tersebut, pihak PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahPartai Keadilan Sejahtera (PKS)Twitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved