Breaking News:

Sebut Upaya Perbaikan Telah Dilakukan, Fahri Hamzah: Saya Ditekan Suruh Mundur sampai Ujung

Melalui Twitter miliknya, @FahriHamzah, Fahri membeberkan terkait dirinya yang telah mengupayakan perbaikan (islah) pada pimpinan PKS.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari partai tersebut.

Atas ditolaknya kasasi itu, Fahri Hamzah pun berhak mendapatkan ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar dan kembali menduduki jabatan sebagai anggota PKS.

Melalui Twitter miliknya, @FahriHamzah, Fahri membeberkan terkait dirinya yang telah mengupayakan perbaikan (islah) pada pimpinan PKS.

Dirinya juga pernah dipanggil oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) yang menganggap dirinya bersalah.

Upaya yang lain juga pernah ditempuh oleh Fahri sebelum kasasi menolak gugatan PKS, Kamis (2/8/2018).

Namun, upaya-upaya perbaikan itu dianggap Fahri Hamzah gagal dan lama dirinya merasa telah dibusukkan dalam partai.

Berikut ini kicauan Fahri lengkap Hamzah yang dikutip TribunWow.com dari akun Twitternya.

PKB Sebut Usung Jokowi jika Telah Disetujui Kiai, Ferdinand Hutahaean: Kok Masih Ada yang Begini?

"Ijinkan saya sedikit menulis #SejarahIslah antara saya dan pimpinan PKS yang akhirnya gagal. islah itu artinya mengupayakan perbaikan. Dan saya telah mengupayakan Islah sejak sebelum saya dipecat. Sampai menjelang keputusan kasasi di awal Ramadhan lalu.

Sampai hari ini ketika Mahkamah Agung telah merilis pengumuman keputusan menolak kasasi pimpinan PKS maka mental saya tetap islah. Tuntunan agama meminta kita selalu mengusahakan perbaikan (Islah) sampai detik terakhir. Dan saya merasa telah mengupayakan.

Saat dialog dengan ketua majelis Syuro akhir 2015 sudah saya peringatkan bahwa tindakan hukum yang bernama 'mengundurkan diri' itu bukan hak partai tetapi pribadi. Karena itu harus diambil secara sukarela tanpa tekanan. Tapi Saya ditekan suruh mundur sampai ujung.

Lalu, saya dipanggil oleh BAdan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) atas kesalahan yang saya tidak mengerti sampai sekarang. Dan saya telah Mengupakan Islah kepada BPDO dengan bersurat dan bertanya “'ni ada masalah apa?, siapa yg melapor?, apa bukti pelanggaran? Dll'.

Sampai sekarang BPDO menolak memberikan kepada saya 1 pun dokumen yang saya minta.; siapa yg melapor? Ini soal apa? Apa buktinya? Aturan apa yang dipakai? Dll. Itu terjadi dan dilakukan oleh semua lembaga penghukuman saya sampai pemecatan. Ini peradilan nyaris tanpa kertas.

Saya sebagai kader yang mendapat kesempatan belajar hukum dalam proses menjabat sudah mengupayakan Islah dengan mengingatkan semua pejabat yang menjalani tugas memproses saya. Saya sampaikan best practice dalam penegakan hukum dan etika di mana-mana.

Dari awal saya sudah ingatkan hak2 terlapor dalam hukum. Tapi semua peringatan dijawab singkat, dengan panggilan ke-2 dst. Lalu Sy Gak boleh bertanya, disuruh dengar lembaran kesimpulan yang saya Gak tahu mereka dapat dari mana sampai saya di-eksekusi secara mendadak.

Maka, saya gugat secara perdata PN Jakarta selatan dengan gugatan “Perbuatan Melawan Hukum atau PMH. Inti gugatan saya adalah bahwa semua tindakan pimpinan PKS kepada saya adalah melawan hukum dan bertentangan dengan sejumlah UU dan ketentuan dan negara.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahPartai Keadilan Sejahtera (PKS)Twitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved