BBM Naik, Said Didu Sebut DPR Juga Ikut Salah
Mantan staf khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu turut menanggapi perihal kenaikan BBM.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Mantan staf khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu turut menanggapi perihal kenaikan BBM.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @saididu yang diunggah pada Selasa (3/7/2018).
Awalnya, akun yang menamakan pemerhati sosial politik @BangPino menyebut jika kenaikan BBM adalah karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) menabrak konstitusi.
Ia pun mengunggah pernyataan Komisi VII DPR Gus Irawan yang menyebutkan hal tersebut.
@BangPino_: "Harga BBM Naik Lagi karena Rezim Jokowi Tabrak Konstitusi
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menyatakan kenaikan harga BBM non-subsidi merupakan implikasi dari pelanggaran konstitusi yang dilakukan rezim Presiden Jokowi.
#2019GantiPresiden"
• Sebelum Tertangkap dalam OTT KPK, Gubernur Aceh Pamit Ngopi kepada Security
Menanggapi hal tersebut, Said Did memberikan bantahan dengan menyebut jika DPR juga turut andil membuat kesalahan.
Menurut Said Didu, Revisi UU Migas yang digunakan untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum selesai dibahas oleh DPR.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan apabila kebijakan subsidi dan penetapan harga juga telah disetujui DPR dalam Undang-undang APBN.
@saididu: "DPR juga ikut salah. Revisi UU Migas utk akomodir putusan MK belum selesai dibahas di DPR - artinya penyebabnya DPR.
Selain itu kebijakan subsidi dan penetapan Harga ini juga disetujui DPR dlm UU APBN."
• Korban Meninggal KM Lestari Maju Jadi 25 Orang, Termasuk Bendahara DPD Nasdem Kabupaten Selayar
Said Didu menyatakan jika dirinya berusaha obyektif dalam mengatakan hal tersebut.
@saididu: "Saya berupaya obyektif saja.
Pernyataan Said Didu kemudian dikomentari oleh netizen dengan akun @FaqihSyahrir yang menanyakan kenapa premium tidak dihilangkan?"
@FaqihSyahrir: "- Dgn alasan efek negatif krn ron dibawah 92 dll , kenapa premium tak dihilangkan?
- Tak haruskan kenaikan harga bbm nonsubsidi tetap perlu mendapat ijin pemerintah dan sepengetahuan DPR?
- Apakah murni pemerinrah tak terlibat (membantu) pd proses pengadaan pertamax?"
Menanggapi hal itu, Said Didu menyebut jika rencana penghilangan premium dilakukan secara bertahap.
@saididu: "Memang ada rencana hilangkan premium secara bertahap.
Jenis BBM yg disubsidi atau tdk disubsidi adalah pilihan kebijakan.
Thdp BBM yg dikategorikan BBM tdk diatur memang tdk perlu persetujuan DPR ttg dan pemerintah utk penentuan harganya."
• Fakta-fakta KPK Lakukan OTT di Aceh, Kronologi hingga Sebanyak 10 Orang Termasuk Gubernur Ditangkap
Ia pun juga sempat mengatakan jika penyebab langkanya premium adalah kuota yang disediakan pemerintah atas persetujuan DPR terbatas.
Hal itu usai menanggapi kicauan netter @njingEdan menanyakan bagaimana nanti jika BBM subsidi hilang dari peredaran.
@saididu: "Penyebabnya krn kuota premium yg disediakan oleh pemerintah atas persetujuan DPR memang terbatas. Jadi bukan salah @pertamina."
• Najib Razak Ditangkap atas Kasus Korupsi, Faizal Assegaf: Kapan KPK RI Berani seperti KPK Malaysia?
Sebelumnya, Said Didu sempat memberikan pernyataan jika kebijakan mencabut subsidi juga dikarenakan keputusan DPR.
@saididu: "Dulu, saya salah satu “penikmat” demo dan “makian” anggota DPR jika terjadi kenaikan BBM.
Saya maklumi jika DPR skrg diam krn kebijakan mencabut subsidi adalah keputusan DPR juga.
Tapi Apakah mahasiswa dan Masyarakat juga ikut setuju sehingga mrk diam ?"
Ia pun membahas 3 hal terkait keputusan DPR dan pemerintah soal harga BBM yang berlaku saat ini.
@saididu: "Keputusan DPR dan pemerintah terkait kbjkn harga BBM saat ini :
1) BBM subsidi adalah solar dan minyak tanah sesuai kuota,
2) premium Harga dan kuota ditetapkan pemerintah tapi “beban” ditanggung @pertamina,
3) BBM jenis lain berlaku Harga pasar yg ditetapkan oleh badan usaha."
• Dewan Pakar PKPI Sebut Larangan Mantan Koruptor Nyaleg yang Dibuat KPU Berbahaya dan Sia-sia
Berdasarkan informasi dari laman Pertamina pada Minggu (1/7/2018), pihak Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi.
Khusunya harga Pertamax Series, dan Dex Series.
Harga tersebut berlaku di SPBU seluruh Indonesia.
Sedangkan Premium, Solar, dan Pertalite tidak mengalami kenaikan.
Untuk daerah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Gorontalo harga Pertamax diturunkan.
Hal ini dimaksudkan untuk mendorong penggunaan BBM berkualitas dan disesuaikan dengan daya beli masyarakat.
• Tekuk Kolombia Lewat Adu Penalti, Harry Kane: Ini Memberi Keyakinan Besar untuk Inggris
Sebagai contoh di Maluku dan Papua, harga Pertamax diturunkan menjadi Rp 9.700/liter.
Sedangkan di Jakarta mengalami kenaikan.
Harga Pertamax di Jakarta per 1 Juli 2018 naik Rp 600 dari Rp 8.900 menjadi Rp 9.500.
Sementara harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp 10.700 pada 1 Juli 2018, dari sebelumnya Rp 10.100.
Lalu harga Dexlite naik menjadi Rp 9.000 per liter, naik Rp 900 dari sebelumnya yang berada di angka Rp 8.100 per liter.
Kemudian, Pertamina Dex naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500 (naik Rp 500).
Untuk Pertamax Racing, harga tidak mengalami kenaikan dan tetap di angka Rp 42.000. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)