Breaking News:

Dewan Pakar PKPI Sebut Larangan Mantan Koruptor Nyaleg yang Dibuat KPU Berbahaya dan Sia-sia

Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi, turut menanggapi penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Claudia Noventa
Twitter
Teddy Gusnaidi 

TRIBUNWOW.COM - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi, turut menanggapi penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dari laman Twitter@TeddyGusnaidi, yang diunggah pada Selasa (4/7/2018).

Diketahui, salah satu pasal yang menjadi polemik dan sorotan adalah pasal 7 ayat 1 huruf H yang menyebut jika bekas koruptor tak boleh nyaleg di Pileg 2019 nanti.

'Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Teddy Gusnaidi pun mengatakan jika aturan tersebut berbahaya dan sia-sia lantaran bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.

Dewan Pakar PKPI Sebut Larangan Mantan Koruptor Nyaleg yang Dibuat KPU Berbahaya dan Sia-sia

Menurutnya, KPU bahkan bisa dikenai sanksi atas hal tersebut.

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan cara bagi para mantan koruptor yang ingin nyaleg agar tetap bisa mendaftar dan ikut kontestasi Pileg 2019.

Berikut pernyataan lengkap Teddy Gusnaidi mengenai hal tersebut.

"1. Saya mengatakan KPU Offside mengeluarkan PKPU larangan mantan Koruptor tidak boleh jadi caleg, itu bukan apa-apa, ini murni soal aturan hukum, bukan soal keinginan atau like dislike. Saya jelaskan ya..
@KPU_ID @bawaslu_RI.

2. KPU telah melangkah terlalu jauh dari kewenangan mereka sebagai pelaksana UU.

Tidak seharusnya KPU RI membuat PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan peserta Pemilu yang melampaui teks pasal dalam UU Pemilu. @KPU_ID.

Uang Rp 30 Miliar Tenggelam Bersama KM Lestari Maju, Said Didu: Tak Penting, yang Terpenting Manusia

3. Berdasarkan pasal 7 ayat 1 huruf h PKPU 20 tahun 2018 yang berbunyi: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

Hal ini tidak tercantum dalam pasal di UU Pemilu, sehingga KPU melanggar UU Pemilu itu sendiri.

4. KPU RI boleh saja punya keinginan agar mantan terpidana korupsi tidak boleh menjadi caleg, tapi KPU harus sadar posisi, bahwa mereka tidak punya hak untuk legalkan keinginan itu, karena mereka bukan pembuat UU, mereka hanya pelaksana UU.

5. KPU RI dengan mantapnya walau sudah nyata2 membuat pasal baru diluar yang diperintahkan UU, "menantang" siapa yg tdk setuju dapat menguji PKPU ini ke MA.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Teddy GusnaidiPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)Twitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved