Dewan Pakar PKPI Sebut Larangan Mantan Koruptor Nyaleg yang Dibuat KPU Berbahaya dan Sia-sia
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi, turut menanggapi penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Claudia Noventa
Tentu saja itu bisa dilakukan, tapi KPU harus tahu bahwa ini bukan lagi soal tafsir, tapi sudah penambahan isi UU Pemilu.
6. Tapi bagi bakal calon yang pernah jadi terpidana korupsi masih bisa untuk menjadi caleg walaupun ada larangan di PKPU.
Bagaimana caranya? caranya mudah.
Bawaslu kini sudah bersikap, mereka sudah menyatakan tidak akan merujuk pada PKPU 20 tahun 2018 tapi merujuk ke UU Pemilu.
• Efek Buruk Mentega Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui
7. Artinya ketika nanti ada bakal caleg mantan terpidana korupsi dicoret oleh KPU, maka caleg itu langsung adukan ke Bawaslu pencoretan tersebut.
Dan dapat dipastikan bawaslu akan mengabulkan aduan itu karena Bawaslu berpedoman pada UU Pemilu bukan PKPU.
8. Kalau sudah diputuskan Bawaslu bahwa bakal caleg itu boleh menjadi caleg, maka KPU WAJIB melaksanakan putusan Bawaslu.
Tidak boleh KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu.
Karena di UU Pemilu, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu.
9. Artinya pelarangan caleg mantan narapidana korupsi di PKPU yang dibuat oleh KPU tidak punya kekuatan hukum lagi dan sia-sia.
Karena memang pelarangan itu memang bertentangan dengan UU Pemilu.
10. Ingat di UU Pemilu bukan hanya mengatur sanksi terkait pelanggaran peserta pemilu saja tapi ada juga sanksi terhadap penyelenggara pemilu.
Jadi KPU RI siap-siap juga menghadapi sanksi atas apa yang mereka perbuat.
• Makan Nasi Kotak di Samping Prilly Latuconsina, Hotman Paris Banjir Pujian
11. Ingat juga, orang yang pernah jadi narapidana korupsi itu, tidak semua karena mereka melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi.
Ada juga karena tujuan baik, tapi salah secara administrasi dan aturan.