Breaking News:

Fahri Hamzah: Kasihan Bangsaku, soal Dasar Aja Gak Kelar Nih Presiden

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah turut menanggapi soal larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah turut menanggapi soal larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @Fahrihamzah yang diunggah pada Selasa (3/7/2018).

Awalnya Fahri Hamzah tampak mengomentari postingan akun Rumah Aksara @didienAzhar.

Di mana akun tersebut mengunggah berita yang menyebutkan jika Jokowi mengatakan KPU berwenang membuat aturan.

Refly Harun Sebut Larangan Koruptor Nyaleg dalam PKPU Keliru dan Lampaui Kewenangan

@didienAZHAR: "Jokowi Sebut KPU Berwenang Membuat Aturan."

Diketahui, aturan yang dibahas adalah mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait pelarangan mantan koruptor nyaleg.

Menanggapi hal itu, Fahri Hamzah mengaku jika ia merasa kasihan dengan bangsa Indonesia.

Lantaran persoalan dasar seperti aturan dan undang-undang tak juga selesai.

Cekcok dengan Luhut Pandjaitan, Ratna Sarumpaet Disebut Pahlawan Kesiangan oleh Ruhut Sitompul

@Fahrihamzah: "Kasian bangsaku...

Soal dasar aja Gak kelar nih presiden.."

Diberitakan Kompas.com, Jokowi menghormati aturan yang diterbitkan oleh PKPU.

Termasuk aturan yang meralang mantan narapinada korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif di Pileg 2019.

Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Adita Irawati pada Senin (2/7/2018).

"Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga yang mandiri," ujar Adita.

Pakar Statistik IPB: Sudah Hampir Pasti Hasil Quick Count Berbeda dengan Real Count dari KPU

Menurut Jokowi, jika ada pihak yang keberatan dengan aturan itu, ia mempersilahkan untuk mereka mengajukan uji materi sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahKomisi Pemilihan Umum (KPU)Twitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved