Breaking News:

Refly Harun Sebut Larangan Koruptor Nyaleg dalam PKPU Keliru dan Lampaui Kewenangan

Refly Harun turut menanggapi pelarangan mantan koruptor untuk mencalonkan diri menjadi dewan legislatif yang tertuang dalam Peraturan KPU.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews
Refly Harun 

TRIBUNWOW.COM - Ahli pakar hukum tata negara dan pengamat politik, Refly Harun turut menanggapi pelarangan mantan koruptor untuk mencalonkan diri menjadi dewan legislatif yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut Refly Harun sampaikan melalui akun Twitter @ReflyHZ pada Selasa (3/7/2018).

Refly Harun tidak mempersoalkan jika mantan koruptor dilarang nyaleg.

Akan tetapi, jika pelarangan tersebut tertuang dalam PKPU, maka menurutnya itu adalah hal yang keliru.

Refly Harun menilai apabila KPU adalah lembaga administratif bukan aspiratif, sehingga tidak berwenang membuat larangan seperti itu.

Resmikan PLTB Sidrap, Jokowi Merasa seperti Tengah di Negeri Belanda

@ReflyHZ: "Bukan apakah X koruptor boleh Nyaleg atau tidak, tetapi pertanyaannya apakah KPU berwenang membuat aturan semacam itu. Jawabnya tegas, tidak!"

@ReflyHZ: "Larangan semacam itu hanya bisa dimuat dalam undang2/ perppu atau vonis pengadilan karena merupakan pembatasan terhadap hak untuk dipilih yang merupakan hak konstitusional warga negara."

@ReflyHZ: "Walaupun tindakan KPU itu populer dan mendapat dukungan dari sebagian kelompok masyarakat, tidak boleh KPU melampaui kewenangannya.

KPU adalah lembaga administratif bukan lembaga Aspiratif."

@ReflyHZ: "Kita imbau parpol tidak mencalonkan napi X koruptor.

tetapi membuat larangan itu dalam PKPU jelas keliru dan melampaui kewenangan."

Kicauan Refly Harun
Kicauan Refly Harun (Capture Twitter)

Gibran Rakabuming Komentari Aksi Massa 2019 Ganti Presiden di Depan Gerai Markobar Miliknya

Diberitakan sebelumnya, larangan tersebut disebutkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

PKPU tersebut nantinya akan dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan.

Bagian Ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat 7 huruf H dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.

Hadiah yang Diberikan Ridwan Kamil untuk Nanda, Driver Ojol yang Promosikan Cagub No Urut 1

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Refly HarunPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved