Breaking News:

Refly Harun Sebut Larangan Koruptor Nyaleg dalam PKPU Keliru dan Lampaui Kewenangan

Refly Harun turut menanggapi pelarangan mantan koruptor untuk mencalonkan diri menjadi dewan legislatif yang tertuang dalam Peraturan KPU.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews
Refly Harun 

"Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/6/2018), dikutip Kompas.com.

Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk "rekan" sesama penyelenggara pemilu.

"KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019)," ujar Pramono.

Di sisi lain, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota sudah sah.

Cekcok dengan Luhut Pandjaitan, Ratna Sarumpaet Disebut Pahlawan Kesiangan oleh Ruhut Sitompul

Arief mengklaim, PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Diketahui, Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dengan alasan melanggar undang-undang.

Kemenkumham meminta pelarangan pencalonan eks koruptor, eks bandar narkoba, dan eks pelaku kejahatan seksual anak dihapus.

Namun, KPU bersikukuh mempertahankan aturan tersebut. Akhirnya, KPU memublikasikan PKPU tanpa pengesahan Kemenkumham. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Refly HarunPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved