Fahri Hamzah: Kasihan Bangsaku, soal Dasar Aja Gak Kelar Nih Presiden
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah turut menanggapi soal larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
"Yang tidak puas atas langkah KPU dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Adita.
Diketahui, PKPU ini nantinya akan dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan.
Pada bagian Ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat 7 huruf H dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
Meski mendapat tentangan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.
• Ratna Sarumpaet Larang Penghentian Pencarian KM Sinar Bangun, Fahri Hamzah: Pemerintah Malas
"Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/6/2018).
Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk "rekan" sesama penyelenggara pemilu.
"KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019)," ujar Pramono.
Di sisi lain, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota sudah sah.
• Gibran Rakabuming Komentari Aksi Massa 2019 Ganti Presiden di Depan Gerai Markobar Miliknya
Arief mengklaim, PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Diketahui, Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dengan alasan melanggar undang-undang.
Kemenkumham meminta pelarangan pencalonan eks koruptor, eks bandar narkoba, dan eks pelaku kejahatan seksual anak dihapus.
Akan tetapi KPU bersikukuh mempertahankan aturan tersebut hingga akhirnya, KPU mempublikasikan PKPU tanpa pengesahan Kemenkumham. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)