Pilpres 2019
Soal Pilpres 2019, Fahri: Kemungkinan Kita Akan Menonton Calon yang Didesain Penguasa dan Cukong
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah turut memberikan tanggapan mengenai ambang batas pencalonan presiden.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah turut memberikan tanggapan mengenai ambang batas pencalonan presiden.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari unggahan akun Twitter @Fahrihamzah yang diunggah pada Jumat (22/6/2018).
Dengan mengatakan #DilemaRakyat Indonesia, Fahri Hamzah membeberkan sejumlah kemungkinan yang akan muncul dalam Pilpres 2019 mendatang.
Di antaranya menghadapi kotak kosong, hingga menonton calon yang didesain oleh penguasa dan para cukong.
• Rocky Gerung dkk Gugat Presidential Threshold, Politikus PKPI Sebut MK Cukup Menolaknya
Lebih lanjut, Fahri Hamzah mengungkapkan dukungannya kepada Faisal Basri dkk yang mengajukan Judical Review (JR) terdahap Presidential Threshold 20 persen.
@Fahrihamzah: Inikah #DilemaRakyat Indonesia? Mau pilih pemimpin dibatasi 20% treshold.
Mau cari yang bagus harus didukung konglomerat dan berkuasa.
Akhirnya kemungkinan kita akan menonton calon yang di-disain oleh penguasa dan para cukong.
Terpaksa memilih kotak kosong.
• Aman Abdurrahman Divonis Mati, Ketua Progres 98 Sindir Fadli-Fahri Pengecut dan Munafik
@Fahrihamzah: Saya memang mempertanyakan apakah kita sedang menghadapi #DilemaRakyat ?
Tapi saya mendukung bang @FaisalBasri dkk melakukan JR atas UU yang akan membatasi hak rakyat untuk memilih pemimpin dari alternatif yang bisa disajikan oleh parpol. Semoga sukses.
@Fahrihamzah: Jika nanti Pilpres bisa diikuti oleh banyak kandidat, semoga bisa lahir pemimpin sejati.
Pada putaran kedua, setelah rakyat diberi kesempatan untuk mengetahui siapa orang2 itu sebetulnya...
adakah isi kepala? Bersihkan hatinya? Mampukah ia mepimpin dan mengelola? #DilemaRakyat.
• Faizal Assegaf Sebut Prabowo Terkepung dalam Politik Delusi dan Fiksi hingga Omongannya Ngawur

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.
Permohonan tersebut berisi syarat presidential threshold yang dirasa telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Atas syarat yang telah diadopsi dalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih.