Breaking News:

Rocky Gerung dkk Gugat Presidential Threshold, Politikus PKPI Sebut MK Cukup Menolaknya

Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi buka suara soal pengajuan gugatan batas ambang pencapresan atau Presidential Threshold yang dilakukan sejumlah tokoh.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/TribunWow.com/Twitter
Teddy Gusnaidi dan Rocky Gerung 

TRIBUNWOW.COM - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi buka suara soal pengajuan gugatan batas ambang pencapresan atau Presidential Threshold yang dilakukan oleh sejumlah tokoh.

Dikutip TribunWow.com, hal tersebut tampak dari postingan @TeddyGusnaidi yang diunggah pada Jumat (22/6/2018).

Teddy Gusnaidi menyebut jika yang berhak mengajukan gugatan adalah PKPI dan PBB, bukan para tokoh tersebut.

Lebih lanjutm Teddy Gusnaidi mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak uji materi gugatan ini.

Hal itu lantaran menurutnya Rocky Gerung cs tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.

Aman Abdurrahman Divonis Mati, Ketua Progres 98 Sindir Fadli-Fahri Pengecut dan Munafik

Ia pun mengatakan jika MK tak menolak, makan MK harus siap menghadapi sejumlah kasus persidangan setiap harinya.

Berikut pernyataan lengkap Teddy Gusnaidi mengenai hal tersebut.

1. Pilkada serentak 2018 yang akan digelar sebentar lagi, hasilnya seperti biasa akan banyak yang berurusan dengan MK.

Bakal ada pihak yang merasa dirugikan dengan hasil pemilihan kepala daerah sehingga mengajukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke MK.

2. Pertanyaannya adalah, apakah boleh saya secara pribadi mengajukan perselisihan ke MK karena calon yang saya dukung atau yang saya harapkan menang ternyata kalah dalam pilkada?

3. Tentu tdk boleh, karena saya bukan pihak terkait, bukan Peserta Pemilihan.

Saya tdk punya legal standing utk bisa mengajukan perselisihan Pilkada ke MK.

Hasil Poling Wasekjen Demokrat soal Komjen Iriawan: 81 Persen Nilai Jokowi Lakukan Perbuatan Tercela

Walaupun saya punya bukti terjadinya kecurangan, tetap saja saya tdk bisa mengajukan perselisihan ke MK. Itu aturan mainnya.

4. Di tempat lain, Hadar gumay, satu dari 12 orang yang mengajukan permohonan uji materi ambang batas pencalonan Presiden telah mengakui bahwa mereka bukan perwakilan dari Partai politik.

Artinya sah, mereka tidak punya legal standing untuk melakukan uji materi ini. @Humas_MKRI

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rocky GerungTeddy Gusnaidipresidential threshold
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved