Rocky Gerung dkk Gugat Presidential Threshold, Politikus PKPI Sebut MK Cukup Menolaknya
Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi buka suara soal pengajuan gugatan batas ambang pencapresan atau Presidential Threshold yang dilakukan sejumlah tokoh.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
5. Mereka itu sama dgn saya yg tdk punya legal standing utk mengajukan perselisihan ke MK.
Hadar Gumay cs tdk punya legal standing utk mengajukan perselisihan ke MK terkait hasil pilkada & mereka pun tdk punya legal standing mengajukan Uji materi ambang batas pencalonan Presiden.
6. Ini perbandingan yang paling tepat setelah sebelumnya saya juga memaparkan bahwa Rocky Gerung cs tidak punya legal standing melakukan uji materi ini.
@Humas_MKRI @rockygerung
7. Kalau MK tetap memproses dan menyidangkan permohonan ini, maka ke depannya, saya dan setiap warga negara Indonesia berhak melakukan gugatan hasil pilkada ke MK.
Bahkan ribuan orang berhak utk melakukan uji materi apapun walau tidak punya legal standing.
8. Yang berhak mengajukan uji materi ambang batas ini hanya PKPI dan PBB, partai lain tidak punya legal standing, apalagi yang bukan perwakilan Partai, makin tidak punya hak sama sekali.
PBB sudah pernah mengajukan dan ditolak. PKPI sampai saat ini belum mengajukan. @Humas_MKRI
9. Jadi dengan pengakuan salah satu dari 12 orang yang mengajukan uji materi ini, sudah cukup bagi MK untuk menolaknya.
Kalau tidak, maka MK tentu melanggar UU MK dan siap-siap MK harus sidangkan ribuan "kasus" setiap hari. @Humas_MKRI
Terima kasih," tulisnya.
• Ruhut Sitompul: Pak Prabowo yang Terhormat, Hati-hati Mulutmu Harimaumu
Sementara itu, sejumlah tokoh yang mengajukan gugatan Presidential Threshold 20 persen di antaranya:
1. M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M. Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (Akademisi)
4. Hadar N Gumay (Mantan Pimpinan KPU)