Kasus Terorisme
Aman Abdurrahman Divonis Mati, Ketua Progres 98 Sindir Fadli-Fahri Pengecut dan Munafik
Ketua Progres 98 Faizal Assegaf turut menanggapi hasil sidang vonis pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Progres 98 Faizal Assegaf turut menanggapi hasil sidang vonis pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari postingan akun Twitter Faizal Assegaf yang diunggah pada Jumat (22/6/2018).
Faizal Assegaf pun menanggapi hasil vonis mati terhadap Aman Abdurrahman dengan melontarkan sindiran kepada Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan elit PKS.
• Hasil Poling Wasekjen Demokrat soal Komjen Iriawan: 81 Persen Nilai Jokowi Lakukan Perbuatan Tercela
Menurut Faizal Assegaf, seharusnya Fadli, Fahri, dan elit PKS seharusnya duduk di kursi paling depan persidangan dan memberikan dukungan.
Bukan mengeluarkan nyinyiran setelah sidang atau aksi teror terjadi.
@faizalassegaf: Mestinya setiap ada sidang soal pelaku kejahatan teroris, Fadli Zon, Fahri Hamzah & elit PKS wajib hadir.
Duduk di kursi paling dpn & beri dukungan.
Jgn habis sidang atau ada kjadian bom, baru getol nyinyiran, tuding Polri & pemerintah macem2.
Itu sikap pengecut & munafik!
*FA*.
• Faizal Assegaf Sebut Prabowo Terkepung dalam Politik Delusi dan Fiksi hingga Omongannya Ngawur
@faizalassegaf: Setelah di vonis hukuman mati, gembong teroris Aman Abdurrahman lakukan drama Sujud Syukur.
Gimana tuh elit PKS, apa masih nekat membela para pelaku kejahatan teroris dgn modus politik nyinyiran?
*FA*.
• Sudirman Said-Ida Fauziah Difitnah, Putri Gus Dur Alissa Wahid Angkat Bicara

Diberitakan Tribunnews.com, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim ketua, Akhmad Jaini menyatakan, terdakwa kasus sejumlah teror di Indonesia ini terbukti terlibat sebagai otak bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.
• Guntur Romli Bahas Mudik Neraka Habiburokhman, Fahri Hamzah: Kebohongan Publik, Bisa Lapor Polisi