Breaking News:

Kasus Terorisme

Aman Abdurrahman Divonis Mati, Ketua Progres 98 Sindir Fadli-Fahri Pengecut dan Munafik

Ketua Progres 98 Faizal Assegaf turut menanggapi hasil sidang vonis pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/TribunWow.com
Faizal Assegaf, Fahri Hamzah, dan Fadli Zon 

"Menyatakan Aman Abdurrahman atau Abu Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati dengan barang bukti dari nomor 1 sampai 11," ujarnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Merespon hukuman mati, Aman yang duduk di kursi pesakitan langsung berdiri menunjukkan jari telunjuk ke arah atas.

Ia yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam langsung bersujud syukur.

Ruhut Sitompul: Pak Prabowo yang Terhormat, Hati-hati Mulutmu Harimaumu

Sekitar sepuluh polisi bersenjata laras panjang langsung menghampiri Aman.

Sementara itu, kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengaku pihaknya masih berpikir untuk pengajuan banding atas hasil putusan hakim.

Diketahui, jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia.

Yakni aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017 lalu. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Balas Omongan Gerindra, Raja Juli Antoni: Kalau Gak Mengerti Juga Nanti Saya Jelasakan 2 SKS

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Faizal AssegafAman AbdurrahmanFahri HamzahFadli ZonPartai Keadilan Sejahtera (PKS)Twitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved