Breaking News:

Sebanyak 378 Personel Diturunkan hingga Kondisi Aman Abdurrahman Menjalani Sidang Vonis Hari Ini

Sidang vonis kasus terorisme, Aman Abdurrahman digelar hari ini di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Aman Abdurrahman 

TRIBUNWOW.COM - Sidang vonis kasus terorisme, Aman Abdurrahman digelar hari ini di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Setelah persidangan berjalan selama empat bulan, majelis hakim akan membacakan putusan vonis Aman yang sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman mati.

Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani mengatakan kliennya siap menghadapi vonis tersebut.

Rustam Ibrahim Sindir Ekonom yang Sering Mengkritik Utang Indonesia

Asludin juga mengatakan saat ini Aman dalam kondisi sehat.

"(Kondisinya) sehat. Saya kira dia (Aman) siap menghadapi vonis, apa pun putusan itu," ujar Asludin, Kamis, seperti dikutip Tribunwow.com dari Kompas.com.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akan melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis Aman.

Paslon Sudirman-Ida Difitnah, Suryo Prabowo: Demokrasi Jadi Brutal karena Pelihara Buzzer

Sebanyak 378 personel akan diturunkan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Personel tersebut antara lain terdiri dari polisi bersenjata lengkap, penembak jitu, unit K-9.

Sebelumnya, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penutut umum.

Redi Susilo Sebut Terminal Bandara Soeta Aman dan Nyaman, Fahri Hamzah Buat Gerakan Terima Kasih SBY

Perbuatan Aman dalam sejumlah kasus terorisme telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan pada 18 Mei.

Prabowo: Karena Saya Mengerti Hal Ini Banyak yang Membenci Saya

Ada enam hal yang memberatkan tuntutan Aman,yakni:

1. Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

2. Aman adalah penggagas JAD.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Aman AbdurrahmanTerorismePengadilan Negeri Jakarta SelatanSidang Aman Aburrahman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved