Breaking News:

Pilpres 2019

Nugroho Prasetyo: Presidential Threshold 20 Persen Bentuk Ketakutan Besar Jokowi

"Sebenernya presidential threshold 20 persen ini karena bentuk rasa ketakutan besar Jokowi kalah pilpres 2019,” katanya.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Nugroho Prasetyo 

Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon, mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945. Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan MK, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ujar Denny.

Muhammad Said Didu Berikan Tanggapan soal Peran Cukong dalam Demokrasi

Sementara itu Presiden Joko Widodo mengaku menghormati langkah sekelompok masyarakat melakukan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.

"Ya kita harus menghormati hukum, dari masyarakat untuk mengajukan uji materi kepada MK," kata Jokowi kepada wartawan di Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018).

Jika uji materi dikabulkan MK, ketentuan presidential threshold ini bisa dihapuskan dan setiap parpol peserta pemilu bisa mengusung calonnya masing-masing.

Artinya, akan lebih banyak calon presiden yang bersaing dengan Jokowi di Pilpres 2019. Kendati demikian, Jokowi tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Saya kira dipersilahkan (untuk melakukan uji materi)," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nugroho Prasetyo: Jokowi Takut Kalah di Pilpres 2019

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
presidential thresholdPresiden Joko Widodo (Jokowi)Nugroho Prasetyo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved