Breaking News:

Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Syamsuddin Haris: Pemerintah Terkesan Memaksakan Kehendak

Peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris angkat bicara soal pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jabar.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Peneliti Senior LIPI, Syamsuddin Haris dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2016) 

TRIBUNWOW.COM - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris angkat bicara soal pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi melantik Komisaris Jenderal Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menyusul rampungnya masa tugas Ahmad Heryawan periode 2013-2018.

Proses pelantikan M Iriawan ini digelar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).

Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Fadli Zon: Ini Hanya Dagelan Politik Saja

Sebelum dilantik, Iriawan terlebih dahulu menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Mendagri.

"Dengan mengucap syukur, hari ini saya Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Komjen Pol M Iriawan sebagai pejabat gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018," ungkap Tjahjo.

"Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan sebaik-baiknya," tambahnya. 

Didik Mukrianto: Ada Hal Krusial dalam Pengangkatan Pj Gubernur Jabar dari Perwira Aktif Polisi

Terkait hal tersebut, peneliti sekaligus pengamat politik itu memberikan pendapatnya di akun Twitter, @sy_haris, yang diunggah pada Senin (18/6/2018). 

Dirinya mengatakan jika pemerintah terkesan memaksakan kehendak dengan mengangkat jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jabar.

Syamsuddin Haris menegaskan jika pengangkatan itu tak hanya cacat hukum karena melanggar UU Polri dan UU Pilkada.

Tak hanya cacat hukum, dirinya menilai pengangkatan itu juga cacat politik. 

"Pemerintah terkesan memaksakan kehendak dgn mengangkat jenderal polisi aktif sbg pjs Gubernur Jabar. Pengangkatan tsb tak hanya cacat hukum krn melanggar UU Polri & UU Pilkada, tapi juga cacat politik," cuit Syamsuddin Haris 

Tweet Syamsuddin Haris
Tweet Syamsuddin Haris (Capture Twitter)

Tuai Polemik, Kemendagri Sebut Pengangkatan Komjen Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar Sesuai Aturan

Lebih lanjut, dirinya merinci pelanggaran yang dilakukan saat pelantikan tersebut. 

Syamsuddin Haris memberikan pasal 28 ayat 3 UU Polri dan pasal 201 ayat 10 UU Pilkada.

"Pelantikan jenderal polisi aktif sbg pj Gubernur melanggar Pasal 28 ayat 3 UU Polri: anggota Polri dpt menduduki jbtn diluar kepolisian setelah mundur atau pensiun. Juga langgar Ps.201 ayat 10 UU Pilkada: pj Gubernur yg diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya," lanjut Syamsuddin Haris.

Tweet Syamsuddin Haris
Tweet Syamsuddin Haris (Capture Twitter)

Mendagri Tegaskan Penunjukkan Komjen Iriawan Telah Berpedoman pada UU

Seperti dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar sebelumnya mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Syamsuddin HarisKomjen IriawanTwitterTjahjo Kumolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved