Breaking News:

Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Syamsuddin Haris: Pemerintah Terkesan Memaksakan Kehendak

Peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris angkat bicara soal pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jabar.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Peneliti Senior LIPI, Syamsuddin Haris dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2016) 

Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

"Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis.

Selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Syamsuddin HarisKomjen IriawanTwitterTjahjo Kumolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved