Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Suryo Prabowo: Belum Kerja Sudah Merangkap Jabatan
Mantan Kepala Staf Umum TNI Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo memberikan komentarnya soal pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
Sesuai UU Pilkada Pasal 201, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
• Tanggapi Janji Komjen Iriawan Selama Jadi Pj Gubernur Jabar, Hidayat Nur Wahid: Memang Harus Netral
@kemendagri: Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, (18/6).
"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6).
"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," lanjut Bahtiar.
(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)